Simak Statistik

Tampilkan postingan dengan label Artikel Kontributor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Kontributor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2015

Pengorganisasian untuk Perubahan (2)

Pengantar. Pengorganisasian dalam konteks perubahan sosial menjadi titik strategis yang harus mendapat perhatian lebih seksama. Keberhasilan mencapai titik perubahan akan sangat ditentukan oleh pekerjaan pengorganisasian ini. Tanpa suatu pengorganisasian yang memadai, kuat dan sistematik, maka agenda pengembangan komunitas akan senantiasa bergantung kepada niat baik kekuasaan, pasar politik, atau situasi lain yang tidak pasti. Satu-satunya faktor yang akan memastikan bahwa pembangunan komunitas berjalan dalam rel yang benar adalah kehendak dan kemampuan komunitas sendiri untuk memperbaiki keadaan.


Disarikan dan dibahasakan seperlunya dari Manual Kursus Intensif Gerakan Pembaruan Agraria, KPA, 2000.

Ingin baca selengkapnya [klik di sini]

Selamat menjelajah...

Kamis, 26 Juli 2012

Kajian Teoritis tentang Peacebuilding

Oleh Raja Juli Antoni, Mantan Direktur Maarif Institute


Peacebuilding, dalam dunia akademik maupun praktis, bukanlah konsep yang asing. Peacebuilding juga merupakan konsep yang sudah lama ada dalam khazanah Ilmu Resolusi Konflik. Johan Galtung dalam  Peace War and Defence (1975) menyatakan tiga pendekatan untuk perdamaian: peacekeeping, peacemaking dan peacebuilding. Secara sederhana tiga konsep di atas dapat dibedakan sebagaimana berikut:
  • Peacekeeping bertujuan untuk menghentikan dan mengurangi konflik melalui intervensi militer, seperti UN Peacekeeping Forces atau Pasukan Perdamaian PBB dalam penyelesaian konflik di Iraq.
  • Peacemaking bertujuan untuk merekonsiliasikan sikap-sikap politik melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrasi, biasanya hal ini terjadi pada level elit, seperti penandatanganan perjanjian perdamaian.
  • Peacebuilding bertujuan mewujudkan implementasi yang bersifat praktis dalam monteks perubahan sosial yang damai melalui program-program rekonstrusi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Galtung mengemukakan perbedaan penting antara Positive Peace dan Negative Peace. Bagi Galtung, perdamaian sejati (positive peace) tidak hanya berarti ketiadaan perang dan kekerasan (absent of war and violence) namun hadirnya keadilan dan kesejahteraan (present of justice and walfare)  bagi masyarakat serta teratasinya akar struktural, relasional dan kultural dari konflik. Positive Peace inilah yang menjadi arah dan tujuan utama dari peacebuilding.

Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh di sini [klik]

Jumat, 16 Desember 2011

Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran



Banyak yang tidak paham dengan perbedaan anatara strategi, model, pendekatan, metode, dan teknik. Nah berikut ini ulasan singkat tentang perbedaan istilah tersebut.
Model pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikansecara khas oleh guru di kelas. Dalam model pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi siswa dengan pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Pendekatan adalah konsep dasar yang mewadahi,menginsipi rasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Metode pembelajaran adalah prosedur, urutan,langkah- langkah, dan cara yang digunakan guru dalam pencapaian tujuan pembelajaran.

Dapat dikatakan bahwa metode pembelajaran merupakan jabaran dari pendekatan. Satu pendekatan dapat dijabarkan ke dalam berbagai metode pembelajaran. Dapat pula dikatakan bahwa metode adalah prosedur pembelajaran yang difokuskan ke pencapaian tujuan. Dari metode, teknik pembelajaran diturunkan secara aplikatif, nyata, dan praktis di kelas saat pembelajaran berlangsung.

Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat proses pembelajaran berlangsung. Guru dapat berganti- ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama. Satu metode dapat diaplikasikan melalui berbagai teknik pembelajaran.

Bungkus dari penerapan pendekatan, metode, dan teknik pembelajarantersebut dinamakan model pembelajaran.

Sebagai ilustrasi, saat ini banyak remaja putri menggunakan model celana Jablai yangterinspirasi dari lagu dangdut dan film Jablai. Sebagai sebuah model, celana jablai berbeda dengan celana model lain meskipun dibuat berdasarkan pendekatan, metode, dan teknik yang sama. Perbedaan tersebut terletak pada sajian, bentuk, warna, dan disainnya. Kembali ke pembelajaran, guru dapat berkreasi dengan berbagai model pembelajaran yang khas secara menarik, menyenangkan, dan bermanfaat bagi siswa. Model guru tersebut dapat pula berbeda dengan model guru di sekolah lain meskipun dalam persepsi pendekatan dan metode yang sama.

Oleh karena itu, guru perlu menguasai dan dapat menerapkan berbagai strategi yang di dalamnya terdapat pendekatan, model, dan teknik secara spesifik. Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa sebenarnya aspek yang juga paling penting dalam keberhasilan pembelajaran adalah penguasaan model pembelajaran.

Sumber:
www.klubguru. com

Kamis, 20 Oktober 2011

Aboriginal Spirituality and Human Rights Values


By Aloysia Vira Herawati. Center for Human Rights Studies University of Surabaya 


As the indigenous community in Australia, the Aborigines also have religious concepts that lead to the respect for human dignity. The basic concept of the close relationship between past, present and future times of human beings lives which has been the root belief under the Aboriginal life has consequently brought the responsibility for the every Aborigine to value their own and others’ lives. The fact that there is an inseparable link between religious and social lives within their communities also underpins their effort to live the values in their interaction to each other.

This paper will explore about the basic philosophical concepts in the Aboriginal spirituality which are important and playing a major role in their economical, social, cultural, and political lives. Then, it will discuss about the existence of human rights values or principles within those concepts. 


Selengkapnya [klik dan unduh di sini]. Jika anda ingin menggunakan Bahasa Indonesia, gunakan fasilitas translator di kanan atas blog ini. Selamat membaca.

Minggu, 28 Agustus 2011

PENDIDIKAN ORANG DEWASA: Sebuah Pengantar

Pendahuluan

Banyak upaya-upaya peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi pemerintah melalui berbagai pelatihan. Upaya tersebut pada umumnya dilakukan oleh Badan atau Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) instansi yang bersangkutan. Namun demikian, tidak sedikit pula pengembangan Sumber Daya Manusia tersebut dilakukan melalui kegiatan pelatihan di dalam kegiatan proyek.

Pelatihan-pelatihan tersebut pada umumnya diikuti oleh staf atau karyawan instansi yang bersangkutan. Pada umumnya mereka adalah “orang dewasa” yang telah mempunyai berbagai pengalaman baik dalam bidang pekerjaannya maupun pengalaman lain dan mempunyai latar belakang yang beragam.

Tentu saja untuk menghadapi peserta pelatihan yang pada umumnya adalah “orang dewasa” dibutuhkan suatu strategi dan pendekatan yang berbeda dengan “pendidikan  dan pelatihan” ala bangku sekolah, atau pendidikan tradisional. Pendidikan ala sekolah ini sering disebut dengan pendekatan Pedagogis. Seringkali, dalam praktek banyak “pendekatan pedagogis” diterapkan dalam pendidikan dan pelatihan bagi aparat pemerintah, yang seringkali tidak cocok. Untuk itu, dibutuhkan suatu pendekatan yang lebih cocok dengan “kematangan”, “konsep diri” peserta dan “pengalaman peserta”. Di dalam dunia pendidikan, strategi dan pendekatan ini dikenal dengan “Pendidikan Orang Dewasa” (Adult Education).

Baca selengkapnya dan [unduh di sini]

Sabtu, 27 Agustus 2011

Metodologi Pelatihan, Daur Belajar, dan Teknik Bertanya dalam Daur Belajar

Oleh Roem Topatimasang


Apa yang dimaksud dengan metodologi latihan di sini segala teknik, cara pengajian, bentuk, proses, serta alat penunjang yang diramu sebagai perwujudan dari filsafat dan teori pendidikan.

Sebagai pelatih atau pemandu latihan, tugas kita adalah menciptakan kegiatan supaya peserta dapat melibatkan diri dalam suatu proses belajar yang berurutan dan bertujuan. Adalah dengan sengaja kita menggambungkan berbagai unsur pokok dari sebuah kegiatan latihan agar proses belajar yang berdaya hasil terjadi pada diri peserta, terjadi diantara para peserta melalui proses interaksi tertentu, dan juga antara peserta dengan pemandu latihan sendiri.

Andai kata kita membaca buku-buku atau laporan-laporan yang berkaitan dengan masalah “metodologi latihan” ini, maka kita akan segera berhadapan dengan banyak istilah, seperti simulasi, ceramah, studi kasus, tanya jawab, demontrasi atau peragaan, studi lapangan, permainan, diskusi kelompok atau disko, penugasan, dsb. Belum lagi istilah-istilah asing, seperti socio drama, structure experience, icebreaker, dst. Pandangan kita nampaknya akan semakin kabur saja dengan bermunculan berbagai aliran pemikiran yang beraneka-ragam pula namanya, seperti participatory training, experiential training, andragogi, dst.

Baca selengkapnya dan [unduh di sini]

Selasa, 23 Agustus 2011

Memahami Filsafat Pendidikan Paulo Freire


Oleh Roem Topatimasang.

Dua buah buku yakni Pendidikan Kaum Tertindas (Pedagogy of Opressed, Penguin Books. 1978; edisi Indonesia diterbitkan oleh LP3ES, 1985), dan Gerakan Kebudayaan Untuk Kemerdekaan Cultural Action for Freedom, Penguin Books, 1977), adalah dua karya Freire yang paling sering dikutip bahkan telah menjadi bacaan klasik dalam kepustakaan ilmu sosial sampai saat ini.

Daya tarik dan kekuatan Freire adalah kejujuran untuk mengungkapkan, menyatakan, tanpa tedeng aling-aling—kondisi kemanusiaan kita yang telah sedemikian rupa rapuhnya dimana kita sendiri justru sering bersikap tidak manusiawi dalam menghadapinya. Seperti rekan-rekannya para pemikir pembaharu di Amerika Latin, Freire telah lahir dan tampil dengan suara lantang menyatakan sikapnya terhadap kenyataan sosial yang carut-marut, gaya dan sikap seperti itu biasanya selalu menarik.

Namun kekuatan Freire yang sesungguhnya justru terletak pada kekuatan pemikiran yang mampu menukik langsung pada pokok-pokok persoalan dengan bahasa ungkap yang sangat sederhana, sehingga para pemerhati filsafat tingkat pemula atau orang kebanyakan sekalipun akan mudah mencerna dan memahaminya. Freire mampu menjabarkan pemikiran-pemikiran filsafat yang sophisticated ke dalam aktualisasi persoalan-persoalan kehidupan keseharian serta tuntutan-tuntutan praktis abad mutakhir saat ini, terutama dalam bidang pendidikan dalam kaitannya dengan seluruh ikhtiar pembangunan nasional yang menjadi “cultural focus” dunia saat ini. Berbeda dengan generasi pemikir sebelumnya, Freire tidak berhenti dan selesai pada besaran-besaran pemikiran dan perdebatan terminologis yang banyak tidak perlunya, tetapi langsung menerapkan dan melakukan gagasan sendiri dalam suatu rangkaian program aksi yang cukup luas, terutama di Chili dan di negara kelahirannya sendiri di Brazilia. Itulah kekuatan Freire, yang pada tataran tertentu mungkin saja sekaligus menjadi kelemahannya.


Biografi singkat Paulo Freire (bahasa inggris): 
http://www.encyclopedia.com/topic/Paulo_Freire.aspx#1-1G2:3403200248-full

Minggu, 21 Agustus 2011

Latihan Partisipatif: Pokok-Pokok Panduan Metodologis

Oleh Noer Fauzi Rachman. Pernah menjadi ketua Konsorsium Pembaruan Agraria. Kandidat Doktor pada Universitas Berkeley, California.

WHY?

Membangun partisipasi dalam latihan bukan sekadar untuk membuat suasana latihan jadi enak. Juga bukan semata-mata membuat orang lain meniru dengan sukarela cara-cara baru mengatasi masalah. Namun lebih dari itu, dia ditujukan untuk membantu mengembangkan cara pandang, kemampuan, kepercayaan diri serta komitmen dari peserta latihan. Dengan begitu, peserta latihan diharapkan mengembangkan dirinya pula melalui sejumlah perubahan pengetahuan, sikap, dan perilakunya.

Ketika sebuah cara pandang baru, strategi baru, rencana aksi baru terwujud, mungkin saja timbul perasaan takut, ragu, curiga atau kehilangan kepercayaan diri dan sejenisnya untuk turut terlibat. Mungkin pula, ada rasa enggan menghadapi perubahan, karena perubahan tersebut berbenturan dengan nilai-nilai, sikap dan kebiasaan yang dipelihara sebelumnya. Pada keadaan demikian, perubahan nilai-nilai, sikap dan perilaku hanya mungkin melalui penggunaan pendekatan partisipatif, yang memiliki kepekaan untuk menelusuri dan mengikis berbagai hambatan sosial seperti: enggan menghadapi otoritas (pimpinan panitia, narasumber, tokoh pemerintah, dll.); takut dan atau rendah diri tampil (berbicara dll.) di tengah pertemuan kelompok; tidak mempercayai niat pemegang kekuasaan, menganggap ada ‘udang di balik batu’; tidak berani mengambil risiko atau takut kehilangan muka atau takut merugi; takut dikecam atau digunjingkan karena mengambil peran yang lebih dari biasanya; perbedaan (mungkin pula pertikaian) antarkelompok; merasa tidak berdaya, tidak berani mengemukakan harapan, putus asa, atau ngikut saja; merasa kurang berpengalaman kerja dalam kelompok; hingga merasa kurang keterampilan dalam perencanaan dan pemecahan masalah.

Baca selengkapnya dan [unduh di sini]

Konstitusionalisme dan Hak Manusia: Konsepsi Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Oleh R. Herlambang Perdana Wiratraman. Pernah aktif di LBH Surabaya.


Keywords: Constitutionalism, Human Rights, and State Responsibility (Konstitusionalisme, Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara)

Since 2003, has joined at Constitutional Law Department, Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya. In this faculty, he teaches two courses: Constitutional Law and Human Rights. Also, for graduate student, he teaches Comparative Law. 

He holds Bachelor of Law (SH) from Faculty of Law, Airlangga University (1998) and Master of Arts (MA) Human Rights from Faculty of Graduate Studies, Mahidol University, Thailand (2006). And in 2008, he joined Van Vollenhoven Institute, Departement Metajuridica, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Leiden, as PhD fellow in Law.  

He is currently doing dissertation research on Freedom of Expression: A Socio-Legal Research on Press Freedom in Indonesia.



 Abstraksi
Understanding of constitutionalism respecting to limitation of power and the effort of people rights guarantee through constitution is a frame thingking to push human rights protection fundamentally on constitutional system. Searching state responsibility conceptions, as a principle of human rights, also the importance of human rights fulfilling, not only based on law in textuality, but also the influence of constitutional politics in Indonesia, included contextuality of fundamental rights on UUD 1945 post-amandment.


“Manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya, sedangkan hukum merupakan ekspresi dan kehendak umum (rakyat)” Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social.


I. Pendahuluan
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Dalam pengertian yang jauh lebih luas jangkauannya, menurut Soetandyo, ide konstitusi disebutnya sebagai konstitutionalisme, dan digambarkan bahwa paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan dan hak – yaitu dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus dibilang sebagai kesewenang-wenangan) – inilah yang di dalam konsep moral dan metayuridisnya disebut “konstitutionalisme”.

Paham ini mengantarkan perdebatan awal dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam teks hukum dasar sebuah negara, atau disebut kontitusi. Kutipan fikiran Rousseau di atas, telah mengilhami lahirnya De Declaration des Droit de l’Homme et du Citoyen, dan pembentukan Konstitusi Perancis (1791), serta cikal bakal lahirnya berbagai konstitusi modern di dunia.

Selain dalam bentuknya yang tertulis, konstitusi-konstitusi modern di dunia, ditandai, salah satunya oleh penegasan atau pengaturan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia. Konstitusi-konstitusi yang mengadopsi prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia, setidaknya telah mendorong pada suatu idealitas sistem politik (ketatanegaraan) yang bertanggung jawab pada rakyatnya, karena menegaskannya dalam hukum dasar atau tertinggi di suatu negara. Di sinilah sesungguhnya konteks relasi negara-rakyat diuji, tidak hanya dalam bentuknya yang termaterialkan dalam konstitusi sebuah negara, tetapi bagaimana negara mengimplementasikan tanggung jawabnya atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.


Jumat, 19 Agustus 2011

Hak-hak Masyarakat Adat, Masalah, dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh Sandra Moniaga. Direktur Eksekutif HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis)

Istilah masyarakat adat mulai disosialisasikan di Indonesia di tahun 1993 setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) yang terdiri dari tokoh-tokoh adat, akademisi dan aktivis ornop menyepakati penggunaan istilah tersebut sebagai suatu istilah umum pengganti sebutan yang sangat beragam. Pada saat itu, secara umum masyarakat adat sering disebut sebagai masyarakat terasing, suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang berpindah, peladang liar dan terkadang sebagai penghambat pembangunan. Sedangkan pada tingkat lokal mereka menyebut dirinya dan dikenal oleh masyarakat sekitarnya sesuai nama suku mereka masing-masing. JAPHAMA yang lahir sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi yang dihadapi oleh kelompok-kelompok masyarakat di tanah air yang menghadapi permasalahan serupa, dan juga sebagai tanggapan atas menguatnya gerakan perjuangan mereka di tingkat global. Dalam pertemuan itu disepakati juga bahwa istilah yang sesuai untuk menerjemahkan istilah indigenous peoples dalam konteks Indonesia adalah masyarakat adat (JaPHaMA, 1993). Dengan konteks yang demikian, tulisan ini disusun. Artinya ketika kita berbicara tentang hak-hak masyarakat adat di Indonesia, acuannya adalah hak-hak dari indigenous peoples yang berlaku secara universal.

Sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999 lalu, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri (lihat Keputusan KMAN No. 01/KMAN/1999 dalam rumusan keanggotaan). Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan, misalnya first peoples di kalangan antropolog dan pembela, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB telah disepakati penggunaan istilah indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft of theUN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.


Kamis, 18 Agustus 2011

Neo-Liberalisme, Good Governance dan Hak AsasiI Manusia

Oleh R. Herlambang Perdana Wiratraman. Pernah aktif di LBH Surabaya

Since 2003, has joined at Constitutional Law Department, Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya. In this faculty, he teaches two courses: Constitutional Law and Human Rights. Also, for graduate student, he teaches Comparative Law. 

He holds Bachelor of Law (SH) from Faculty of Law, Airlangga University (1998) and Master of Arts (MA) Human Rights from Faculty of Graduate Studies, Mahidol University, Thailand (2006). And in 2008, he joined Van Vollenhoven Institute, Departement Metajuridica, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Leiden, as PhD fellow in Law.  

He is currently doing dissertation research on Freedom of Expression: A Socio-Legal Research on Press Freedom in Indonesia.

Krisis finansial yang terjadi pada 1997an di Asia Timur dan Tenggara, telah mendorong adanya suatu perubahan besar secara politik, ekonomi dan hukum, termasuk salah satunya di Indonesia yang mengakibatkan rezim otoritarian militer Orde Baru, Soeharto, tumbang di tahun 1998. Pasca krisis, konfigurasi politik, ekonomi dan hukum sedikit mengalami perubahan dari model-model diktatorial menjadi model yang lebih demokratis. Hal ini secara klasikal diukur dari terselenggaranya Pemilu yang lebih baik daripada masa sebelumnya, mulai muncul kekuatan nyata check and balance dalam politik kekuasaan negara, desentralisasi atau otonomi, serta terbukanya sedikit kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik.

Salah satu yang cukup penting dalam proses perubahan ini adalah soal ketatapemerintahan (governance), yang menyangkut hasrat besar reformasi untuk memberantas korupsi, mafia peradilan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Secara nyata, ’good governance’ tiba-tiba muncul dan melesat bak meteor dari langit jatuh ke suasana kekuasaan politik transisi di negara-negara dunia ketiga, yang tiba-tiba menjadi mantra baru nan indah untuk diucapkan secara berulang-ulang (baca: latah), terstruktur dan tersistematisasi.

Dalam konteks Indonesia yang bergeliat dengan tuntutan reformasi, good governance tampil sebagai model tranplantif baru yang diyakini mampu mengobati birokrasi politik yang dinilai sarat korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasan, termasuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia. Aparat birokrasi negara, dari Presiden di pucuk pimpinan negara hingga pemerintahan paling bawah, seragam mendendangkan good governance. Di level aktor-aktor non-negara pun tidak kalah, agenda organisasi non-pemerintah pun bicara banyak soal good governance, dan menjadikannya program kerja yang signifikan pada pasca 1998. Tidak begitu mengherankan program-program antikorupsi, pengawasan terhadap pemerintah maupun otonomi daerah, pengawasan peradilan, dan lain sebagainya. Begitupun para akademisi, lembaga ataupun negara donor, dan aktor-aktor lainnya berbincang hal yang sama soal pentingnya good governance.

Uniknya, lebih dari sewindu reformasi berjalan sejak 1998, korupsi bukannya berkurang melainkan semakin menggurita. Birokrasi masih belum banyak berubah, dari mentalitas pelayanan yang buruk dan inefisien, praktek suap menyuap masih subur, dan berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia masih banyak terjadi. Intinya, konspirasi negara yang korup masih belum bisa teratasi dengan good governance.


Rabu, 17 Agustus 2011

Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep, Pengaturan dan Dinamika Implementasi


Oleh R. Herlambang Wiratraman. Pernah beraktivitas di LBH Surabaya. 

Since 2003, has joined at Constitutional Law Department, Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya. In this faculty, he teaches two courses: Constitutional Law and Human Rights. Also, for graduate student, he teaches Comparative Law. 

He holds Bachelor of Law (SH) from Faculty of Law, Airlangga University (1998) and Master of Arts (MA) Human Rights from Faculty of Graduate Studies, Mahidol University, Thailand (2006). And in 2008, he joined Van Vollenhoven Institute, Departement Metajuridica, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Leiden, as PhD fellow in Law.  

He is currently doing dissertation research on Freedom of Expression: A Socio-Legal Research on Press Freedom in Indonesia.



Pengantar
Hak-hak asasi manusia adalah menjadi hak-hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, utamanya ditempatkan dalam suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Artinya memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia.

Perlu diakui bahwa perubahan UUD 1945 hasil amandemen adalah lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam membangun sistem ketatanegaraan, salah satu utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari kualitas jaminan hak-haknya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap dibandingkan sebelum amandemen, dari 5 pasal (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, jaminan kemerdekaan beragama dan Kerkepercayaan, serta hak atas pengajaran, hak atas akses sumberdaya alam)1 menjadi setidaknya 17 pasal (dengan 38 substansi hak-hak yang beragam)2 yang terkait dengan hak asasi manusia.

Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia. Semangat konstitusionalisme Indonesia harus mengedepankan dua aras bangunan politik hukum konstitusinya, yakni pertama, pembatasan kekuasaaan agar tidak menggampangkan kesewenang-wenangan, dan kedua, jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kemajuan pasal-pasal hak asasi manusia dalam konstitusi merupakan kecenderungan global di berbagai negara tentang diakuinya prinsip universalisme hak-hak asasi manusia. Dan, diyakini secara bertahap akan memperkuat pada kapasitas negara dalam mendorong peradaban martabat kemanusiaan. 

Meskipun demikian, pintu masuk melalui progresifitas teks konstitusi, tidaklah berarti pemahaman, tafsir dan implementasi penegakan hak-hak asasi manusia akan berjalan seiring dengan teks, karena hubungan teks dan konteks mengalami dinamika politik dan hukum. Kekuasaan yang tidak lagi mempedulikan dan peka terhadap persoalan rakyat miskins misalnya, akan sangat memungkinkan mereduksi jaminan kebebasan berekspresi dan berserikat. Atau juga penguasa yang merasa dirinya paling benar tanpa mau dikritik akan pula cenderung melahirkan penyingkiran hak-hak rakyat. Artinya, teks progresif belumlah mencukupi untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, karena ia membutuhkan tafsir progresif dan implementatif untuk merealisasikannya. Di konteks inilah, pergesekan antara tafsir kekuasaan dan kekuasaan tafsir akan sangat saling berpengaruh, utamanya dalam pemajuan hak asasi manusia (Wiratraman 2006).


Senin, 15 Agustus 2011

Memanfaatkan Instrumen HAM untuk Memantau dan Advokasi HAM

Oleh Roichatul Aswidah. Pernah bekerja di Komisi Nasional HAM. Sekarang penanggung jawab dan menangani bidang kajian di Demos Indonesia.


Mengapa kita perlu memantau dan mengadvokasi? untuk memeriksa sudah sejauh mana negara melaksanakan kewajiban hak asasi manusia.


Apa itu instrumen HAM nasional dan internasional? dan bagaimana menggunakannya untuk pemantauan dan advokasi?


Baca selengkapnya dan [unduh di sini]



Minggu, 14 Agustus 2011

Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Konteks Hak-Hak Asasi Manusia: Sebuah Tinjauan Historik dari Perspektif Relativisme Budaya Politik

Oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA.

J.J. Rosseau
Membicarakan hubungan antara negara dan masyarakat pada hakikatnya adalah membicarakan suatu hubungan kekuasaan, ialah antara yang berkekuasaan dan yang dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - yang terpersonifikasi dalam rupa para pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa.

Sementara itu, yang seringkali hendak diidentifikasi sebagai pihak yang dikuasai tidaklah lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').

Perkembangan Dalam Sejarah Tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan:
Pembatasan Kekuasaan Para Penguasa di Hadapan Manusia Warga Negara
Kalaupun kini ini konsep dan masalah hak-hak manusia yang asasi itu telah berkenaan dengan berbagai kepentingan dalam berbagai bidang kehidupan, baik yang umum maupun yang dirasakan khusus oleh kaum tertentu, pada awal perkembangannya konsep dasarnya dibataskan pada hak-hak yang berkenaan dengan kebebasannya sebagai warga negara. Di sini, pada awal perkembangannya, apa yang disebut hak-hak asasi manusia itu merupakan produk pergulatan pemikiran dalam perubahan-perubahan yang ditimbuIkannya dalam perikehidupan sosial-politik. Konsep mengenai hak-hak manusia ini benar-bena merefleksikan dinamika sosial-politik dalam ihwal hubungan antara suatu institusi kekuasaan negara dan para subjek yang dikuasai. Inilah konsep yang mulai lantang mempertanyakan hak-hak manusia -dalam kedudukan mereka yang terkini sebagai warga negara – dihadapan kekuasaan negara dan para pejabatnya.
Plato

Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman – khususnya sepanjang belahan akhir abad 18 – mulai mempertanyakan keabsahan kekuasaan para monarkhi yang absolut berikut wawasan tradisionalnya yang amat diskriminatif dan memperbudak. Tatkala di negeri-negeri Barat – secara suksesif, akan tetapi juga berdaya akumulatif – gagasan-gagasan baru itu mulai berpengaruh luas, gerakan revolusioner untuk merealisasi cita-cita kebebasan dan egalitarianisme (demi ketahanan dan kemakmuran bangsa) menjadi tak dapat ditahan-tahan lagi. Komunitas-komunitas warga sebangsa, diorganisasi dalam wujud institusi politik baru yang memproklamasikan diri sebagai negara republik yang demokratik, lahir secara berturut -turut di benua Amerika (Negara Federal Amerika Serikat, 1776) dan di benua Eropa (Negara Republik Perancis, 1789). Inilah dua revolusi yang menjadikan ide demokrasi (yang di tangan sang pencipta istilah, ialah Plato, dipandang model pemerintahan yang buruk) sejak masa itu menjadi ide yang lebih terpilih dan populer. Inilah revolusi yang dimaksudkan untuk membangun komunitas-komunitas politik nasional yang modern, dengan para warganya yang memperoleh jaminan untuk dilindungi hak-haknya yang asasi sebagai warga negara.


Sabtu, 13 Agustus 2011

Pendidikan Hak Asasi Manusia

Artikel ini pernah dimuat dalam Manual Pelatihan HAM Tahunan (PHAMT) 2008 – 2011 yang disusun oleh Atikah Nuraini, Herizal E. Arifin, dan kawan.Pelatihan tahunan ini diselenggarakan kerja sama Equitas Canada dan Para Alumni Pelatihan Equitas di Indonesia, Canada, Philipina, dan Bangkok.


1. Rumusan Pendidikan HAM dari Rancangan Rencana Aksi untuk Tahap Pertama (2005 – 2007) tentang Program Dunia yang diusulkan untuk Pendidikan HAM, Sesi ke 59, Majelis Umum, Oktober 2004 *(kutipan)


Pengantar
“Konferensi Dunia Hak-Hak Asasi Manusia menyadari pentingnya akan pendidikan, pelatihan, informasi publik mengenai hak-hak asasi manusia untuk memajukan dan mencapai kestabilan serta keharmonisan hubungan antar komunitas dan untuk membina saling pengertian, toleransi dan perdamaian” (Deklarasi dan Program Aksi Vienna, Bagian II.D, paragraf 78).


Konteks dan rumusan dari Pendidikan Hak Asasi Manusia
Komunitas internasional telah semakin sepakat bahwa pendidikan hak-hak asasi manusia merupakan kontribusi fundamental bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia seutuhnya. Pendidikan hak-hak asasi manusia bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terhadap tanggungjawab setiap insan untuk mewujudkan terlaksananya hak-hak asasi manusia di dalam setiap kelompok masyarakat serta di dalam masyarakat luas. Dalam hal ini, pendidikan ham memberikan sumbangan berarti bagi pencegahan jangka panjang terhadap kekerasan dan konflik-konflik pelanggaran hak-hak asasi manusia, untuk memajukan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan partisipasi setiap orang pada proses pembuatan keputusan di dalam sistem yang demokratis, sebagaimana yang tertuang di dalam resolusi 2004/71 Komisi Hak-Hak Asasi Manusia.


Persyaratan mengenai pendidikan HAM telah dimasukkan dalam banyak instrumen internasional, termasuk Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (pasal 26), Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 13) , Konvensi Hak-Hak Anak (pasal 29), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (pasal 10, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (pasal 7), dan Deklarasi Wina dan Program Aksi (Bagian I, hal. 33-34 dan Bagian II, hal 78-82), juga Deklarasi dan Program Aksi Konperensi Dunia menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenophobia dan Intolerensi yang berhubungan yang diselenggarakn di Durban, Afrika Selatan, tahun 2001 (Deklarasi, hal. 95-97 dan Program Aksi, hal. 129-139)


Sesuai dengan sejumlah instrument di atas, yang menyediakan unsure-unsur rumusan pendidikan hak asasi manusia yang disepakati oleh masyarakat internasional, pendidikan hak-hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan dan informasi yang bertujuan untuk membangun budaya hak-hak asasi manusia secara universal dengan berbagi pengetahuan, keahlian serta membentuk sikap-sikap yang diarahkan untuk:

  1. Penguatan terhadap penghormatan hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental;
  2. Pembangunan kepribadian dan martabat manusia seutuhnya;
  3. Memajukan pemahaman, toleransi, kesetaraan jender dan persahabatan di antara bangsa-bangsa, kelompok-kelompok masyarakat adat dan suku, kebangsaan, masyarakat etnik, agama dan linguistik;
  4. Membuat semua orang dapat berpartisipasi secara efektif di dalam masyarakat yang merdeka dan demokratis dibawah naungan aturan hukum.
  5. Membangun dan menjaga perdamaian; serta
  6. Memajukan pembangunan berkelanjutan berbasis rakyat dan keadilan sosial.



2. Pemahaman Equitas tentang Pendidikan HAM
Pendidikan HAM adalah sebuah proses transformasi sosial yang dimulai dengan individu dan kemudian meluas mencakup masyarakat secara luas.


Tujuan pendidikan HAM adalah pemberdayaan. Hasilnya adalah perubahan sosial. Pendidikan HAM meliputi penggalian terhadap prinsip-prinsip dan instrumen HAM dan pemajuan refleksi dan pencarian yang bersifat kritis. Pada akhirnya pendidikan HAM akan menginspirasi orang untuk memegang kendali atas kehidupannya sendiri serta keputusan-keputusan yang yang mempengaruhi kehidupannya.


Peran pendidik HAM adalah untuk memperkuat kesadaran HAM dan perasaan dalam kapasitas individu untuk mempengaruhi perubahan didalam diri tiap-tiap orang. Adalah menjadi tanggung jawab pendidik HAM untuk menyediakan lingkungan yang mendukung dimana orang-orang merasa bebas untuk merumuskan isu-isu mana yang merupakan inti dari perjuangan HAM mereka.


Praktek Pendidkan HAM didasarkan atas prinsip saling menghormati dan saling-belajar. Metode partisipatif yang mendorong untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman pribadi adalah sangat penting. Cara-cara komunkasinya sangat banyak (dari curah pendapat [brainstorming] sampai teater jalanan dan festival) tetapi tantang sesungguhnya adalah untuk menemukan bagaimana caranya untuk benar-benar dapat berkomunikasi diantara berbagai budaya, nilai-nilai dan persepsi yang berbeda.


3. Kandungan Pendidikan HAM
Pendidikan HAM digunakan sebagai alat untuk membantu orang mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan mereka dan untuk membantu mereka menyadari hak-hak mereka sepenuhnya. Pandangan bahwa pemberdayaan sebagai tujuan utama dari pendidikan HAM yang efektif menyebabkan adanya sejumlah kandungan Pendidikan HAM yang spesifik, seperti membangun pengetahuan, pengembangan ketrampilan dan refleksi dan klarifikasi dari nilai-nilai dan sikap-sikap:

  • Memperkuat pengetahuan tentang HAM, seperti pengetahuan tentang cakupan Hak-hak yang dilindungi undang-undang serta deklarasi, konvensi dan kovenan yang ada saat ini.
  • Memungkinkan orang untuk mengembangkan pemahaman kritis tentang situasi hidup mereka, seperti mempertanyakan halangan dan struktur yang menghalangi mereka untuk menikmati hak-hak dan kebebasan mereka sepenuhnya.
  • Membantu proses klarifikasi nilai-nilai, as thinking people reflect on such values as fairness, equality, and justice.
  • Membawa perubahan sikap, seperti toleransi antar anggota kelompok suku dan bangsa.
  • Memajukan sikap solidaritas, seperti membantu rakyat mengenali perjuangan orang lain, baik di sekitarnya maupun di luar negeri selagi rekan-rekan HAM kita mencari pemenuhan kebutuhannya dan menanggapi pelanggaran HAM.
  • Mempengaruhi perubahan tingkah laku, menampilkan aksi yang mencerminkan penghormatan seseorang kepada orang lain, seperti laki-lakiyang bertingkah laku dengan cara tidak merendahkan kepada perempuan, pegawai pemerintah yang menghormati warga negara dengan cara menghargai hak-hak setiap orang, dll.

Sumber: Claude, R. P. Methodologies for Human Rights Education. Available online: http://www.pdhre.org/materials/methodologies.html. dalam “Membangun Kapasitas Tim Pendidikan RANHAM – Pelatihan untuk Pelatih: Panduan Pelatihan”. Equitas dan Direktorat Jenderal HAM Departemen Hukum dan HAM, 2007.

Jumat, 12 Agustus 2011

Keadilan Transisi dan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Oleh Galuh Wandita. ICTJ Jakarta. Tulisan diisajikan dalam Pelatihan Pemantauan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diselenggarakan Asian Justice and Rights (AJAR) Training Center, Bali 23-27 Mei 2011

Apa itu keadilan transisi?
Merupakan respon terhadap pealnggaran HAM yang sistematis atau luas – mendorong pengakuan pada korban, proses perdamaian, rekonsiliasi, dan demokrasi.

Apa ide dasarnya?
Keadilan transisi merupakans sebuah konsep yang berkembang di “lapangan”: sebuah respon olistik terhadap pelanggaran HAM yang meluas dan sistematik. Keadilan transisi mengupayakan pengakuan terhadap para korban dan pelanggaran masa lalu sebagai bagian kunci transformasi politik. Dinamika keadilan transisi berkaitan dengan proses nasional dan standar HAM internasional. Sejauh ini tidak ada satu model, berbagai contoh dan terobosan dilakukan.

Bagaimana Kerangka Keadilan Transisi?
Pengadilanproses pengadian terhadap mereka yang paling bertanggung jawab atas kejaatan yang paling berat.

Kebenaran - upaya menyelidiki dan melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi. Biasanya dilakukan ole badan negara resmi yang membuat rekomendasi untuk pemulihan hak-ak korban dan mencegah terulang kembali.

Reparasipemulian korban sebisa mungkin ke situasi sebelum pelanggaran terjadi.

Jaminan tidak terulang – reformasi institusi yang melakukan dan menghasilkan pelanggaran HAM.



Keadilan Transisional (Transitional Justice) Masih Relevankah?

Oleh Enny Soeprapto. Mantan Komisioner Komnas HAM


Oleh Karena salah satu ciri utama masyarakat yang hidup di bawah rezim otoriter dan represif adalah dilanggarnya hak asasi manusia warga negara yang berakibat terjadinya ketidakadilan di berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, maka upaya prioritas bangsa yang bersangkutan adalah pemulihan penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM warga negara dan penegakan keadilan.

Penerapan keadilan transisional (transitional justice) bercirikan:
  1. Pelurusan fakta yang bengkok;
  2. Pencegahan kemungkinan timbulnya kembali rezim yang bersifat otoriter dan represif;
  3. Berorientasi pada kepentingan korban ketidakadilan beserta segala akibatnya;
  4. Pemulihan kekuasaan hukum (rule of law) serta penghormatan dan perlindungan HAM sebagai dua karakteristik utama masyarakat demokratis.


Istilah “keadilan transisional” dapat diartikan beragam dan menimbulkan perdebatan yang berkisar pada pokok-pokok berikut:
  • Apakah “Keadilan Transisional” merupakan sekadar suatu upaya yang mendeskripsikan penegakan Keadilan di masa tertentu, dalam hal ini masa transisional?
  • Ataukah “Keadilan Transisional” merupakan teori atau konsep baru yang mengenai keadilan disamping teori atau konsep yang sudah dikenal sebelumnya, seperti keadilan distributif, korektif, remedial, vindikatif, retributif, komulatif, atau yang paling populer keadilan sosial?


Sumber:




Selasa, 09 Agustus 2011

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat – Menurut UU No. 26 Thn 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Oleh Enny Soeprapto. Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM




Statuta Pengadilan Kriminal Internasional (Statute of the International Criminal Court) (ICC), yang dibuat di Roma pada 17 Juli 1998 (mulai berlaku Juli 2002) menetapkan bahwa yurisdiksi ICC hanya terbatas pada “kejahatan paling serius yang menjadi kepentingan komunitas internasional secara keseluruhan” (the most serious crimes of concern to the internasional community as a whole) (paragraf Preambuler kesembilan dan chapeau Pasal 5 ayat 1). Statuta Roma kemudian merinci empat jenis kejahatan yang termasuk yurisdiksi ICC, jadi yang dianggap termasuk kategori “kejahatan paling serius yang menjadi kepentingan komunitas internasional secara keseluruhan”, yakni: Kejahatan genosida; Kejahatan terhadap kemanusiaan; Kejahatan perang; dan Kejahatan agresi.  Lihat  Pasal 5 ayat 1 UU No. 26 Thn 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Sumber: http://www.komnasham.go.id


Sabtu, 06 Agustus 2011

KEJUMUDAN DAN DEFISIT AKTIVIS LSM


Oleh Dedi Haryadi. Ketua Bandung Institute for Governance Studies (BIGS)

Dalam pergaulan dan terminologi dunia ornop atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)  dikenal istilah 5L: lu lagi lu lagi  and then lu.  Sepertinya main-main, tapi sesungguhnya ini mencerminkan sebuah kegawatan, yaitu terjadinya defisit aktivis LSM. Dari  satu pertemuan ke pertemuan lain, apakah seminar, diskusi, dikusi kelompok terfokus, lokakarya,  dan lain-lain  didapati peserta pertemuan orangnya itu-itu juga. Mengapa defisit ?

Sudah lama para aktivis LSM yang jam terbangnya sudah tinggi direkrut dan diserap oleh lemba-lembaga pembangunan internasional atau lembaga dana (funding agency). Sehingga  ada ungkapan, sepandai-pandai aktivis LSM melompat, jatuhya ke funding agency juga.   Yang  baru adalah , aktivis LSM sengaja pindah, hijrah dari ranah masyarakat sipil  ke ranah masyarakat politik. Pertumbuhan institusi politik baru sepanjang satu dekade terakhir, pasca jatuhnya rejim pemerintahan otoriter, menyediakan peluang besar bagi aktivis LSM untuk menjadi politikus.  Gejala aktivis LSM pindah arena bermain bukan hanya personal, tapi juga institutional. Ada institusi LSM atau jejaring aktivis LSM yang sengaja ingin bertransformasi  menjadi institusi politik. Bahwa kemudian belum tercapai, itu soal lain.
Selain pindah arena, akivis LSM juga banyak diserap oleh institusi-institusi baru seperti  komisi pemilihan umum, komisi penyiaran, kepolisian, kejaksaan, pemberantasan korupsi, komisi HAM dan lain-lain.  LSM menjadi institusi pemasok sumberdaya manusia (SDM) yang cukup penting untuk organisasi-organisasi baru itu. Malah seperti institusi partai politik, birokrasi dan militer,  ia sudah  jadi sarana untuk mobilitas vertikal. Padahal dibanding dengan partai politik, institusi militer dan birokrasi, proses perekrutan dan kaderisasi di LSM paling tidak jelas dan tidak tertib.

Yang jauh lebih gawat sebenarnya bukan defisit aktivis, tetapi  kejumudan berpikir. Dalam tiga tahun terakhir ini saya punya kesempatan untuk mengevaluasi ratusan proposal advokasi yang diajukan oleh LSM dari berbagai daerah dengan keragaman isu yang cukup variatif. Kesan yang didapat,  tidak ada gagasan dan inisitif baru. Tidak ada terobosan pemikiran (breaktghrough) ada. Desain dan menu-menu advokasi yang ditawarkan itu-itu dan biasa saja.  Padahal lansekap sosial, ekonomi, politik dan kultural masyarakat kita mengalami perubahan drastis. Dalam satu dekade terakhir Indonesia mengalami banyak perubahan dramatis:  lansekap sosial politik jauh lebih demokratis, hubungan pemerintah pusat dengan daerah lebih terdesentralisasi, desentralisasi fiskal trennya makin mendalam, prasyarat untuk menjadi manusia bebas dan merdeka  sudah terpenuhi dengan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan pers dan kebebasan informasi.

Meskipun begitu saat ini kita masih dihadapkan pada beberapa masalah utama  yaitu: 1) pemenuhan kebutuhan dasar warga negara: lapangan pekerjaan, kesempatan berusaha, pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih dan lain-lain; 2) tata kelola pemerintahan (semua tingkatan) yang masih rawan penyalahgunaan wewenang, 3) tata kelola anggaran, aset negara dan sumberdaya publik belum partisipatif, transparan dan akuntabel,  4) tingginya prevalensi korupsi termasuk di dalamnya korupsi politik dan korupsi pengadilan (judicial corruption), 5) merawat demokrasi termasuk di Problem-problem itu menuntut pemecahan sesegera mungkin, sebelum orang kehilangan kepercayaan pada demokrasi. LSM perlu ambil bagian penting dalam pemecahan masalah itu. Akan tetapi peran dan kontribusi LSM di masa depan tidak akan optimal mengatasi problem tersebut jika komunitas LSM belum sanggup mengatasi problem kejumudan dan defisit aktivis ini.

Sebenarnya problem defisit akivis tidak perlu terlau merisaukan seandainya LSM dalam mengembangkan kegiatan advokasinya  sukses mentransformasikan tiga hal. Pertama, inisiatif, kegiatan atau program advokasinya ditransformasikan sehingga ia  dimiliki masyarakat akar rumputnya (grass root). Kegagalan transformasi ini bersumber pada metode atau pendekatan yang digunakan LSM dalam merancang pogram kurang partisipatoris. 

Kedua,  tidak terjadi  transfer  pengetahuan dan keterampilan advokasi dari LSM kepada masyarakat akar rumput. Soalnya lebih pada kalangan LSM sendiri, yang masih belum mahir  mengelola  pengetahuan yang di dapat dari aktivitas advokasinya.  Pembentukan institusional memori tentang advokasi yang dilakukan masih lemah sehingga  proses belajar bersama (collective learning process) tidak optimal.

Ketiga, inisiatif, kegiatan atau program yang dikembangkan LSM, yang didukung oleh lembaga-lembaga dana internasioanl, gagal ditransformasikan menjadi gerakan sosial yang lebih luas dan masif. Dari pada menjadi sebuah gerakan sosial (social movement), inisiatif dan program yang dikembangkan LSM lebih tampak sebagai gerakan proposal (proposal movement).

Ada empat hal strategis yang perlu dipikirkan kominitas LSM untuk mengatasi kejumudan. Pertama, kegiatan advokasi LSM harus ditempatkan dalam konteks dialektika teori-praksis. Teori yang baik akan membimbing praksis yang baik. Praksis yang baik akan menyumbang pada penguatan dan pengayaan (pertumbuhan) teori. Banyak menu advokasi LSM yang datang ujug-ujug, karena tidak memperhatikan landasan teoritiknya. Demikian juga karena sibuk berpraksis, kita abai memperhatikan apa sumbangan teoritisnya dari praksis yang dikembangkan. Kegiatan advokasi yang dikembangkan LSM sejatinya harus nyumbang pada pertumbuhan dialektis ini.

Sudah lama saya memimpikan: kapan kita di rujuk orang, baik untuk teori maupun praksis. Selama ini kita selalu memakai praktek terbaik dan lensa orang lain, kasus orang lain, bahkan untuk memahami apa yang terjadi pada lingkungan kita. Dalam tata kelola anggaran publik misalnya, kita merujuk ke Porto Alegre di Brazil. Dan kita rama-rame jiarah ke sana untuk mengetahui apa yang terjadi. Saya berharap besok lusa kita yang dirujuk dan dijiarahi orang lain. Malah kalau bisa, kita bisa menggunakan penanganan pedagang kaki lima gaya Solo misalnya,  untuk menjadi lensa dan  menjelaskan fenomen PKL di negara lain.

Kedua,  komunitas LSM harus mengembangkan keahlian dan pemikirannya mengembangkan program advokasinya yang: 1)  dapat ditransfer kepada masyarakat sehingga program itu menjadi  milik kelompok sasarannya (masyarakat), 2) bisa menjadi  embrio sebuah gerakan sosial yang lebih luas, dan 3)  harus bisa “buy-in” sehingga bisa “dibeli”  oleh masyarakat, pemerintah atau partai politik.

Ketiga, komunitas LSM harus lebih politis dan punya keterampilan politik tinggi untuk mengembangkan advokasinya. Termasuk didalamnya mengemas insentif politik apa yang akan ditawarkan kepada para politisi supaya mereka mendukung agenda perubahan yang diinginkan. Partai politik dan politisi pada dasarnya akan mau merespon dan mendukung advokasi yang dikembangkan kalau mereka mendapatkan insentif politik yang baik dan memadai. 

Keempat, komunitas LSM harus mencurahkan seluruh energi kreatinya untuk mengembangkan advokasi berbasis pada kekuatan sumberdaya sendiri. Cepat atau lambat, terkena krisis keuangan atau tidak, lembaga dana luar negeri itu akan pamit juga. Sebab pada dasarnya lembaga dana juga tidak loyal.  Selain itu secara ideologis menggantungkan advokasi pada dana luar negeri sering dianggap kurang nasionalis.

Pengumpulan dan pengelolaan sumberdaya publik yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti Kompas,  Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, pundi amal SCTV,  dan lain-lain menunjukkan bahwa sumberdaya lokal itu ada dan tersedia, tinggal dikembangkan kreasi untuk menggalinya. Selain dari masyarakat, perlu juga komunitas LSM mengadvokasikan sumber pendanaan advokasinya dari Anggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN). Setengah atau satu persen dari APBN sudah cukup untuk menggantikan hegemoni dan dominasi peran lembaga-lembaga dana internasional dalam pembiayaan advokasi LSM.







Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi