Oleh Enny Soeprapto. Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM
Statuta Pengadilan Kriminal Internasional (Statute of the International Criminal Court) (ICC), yang dibuat di Roma pada 17 Juli 1998 (mulai berlaku Juli 2002) menetapkan bahwa yurisdiksi ICC hanya terbatas pada “kejahatan paling serius yang menjadi kepentingan komunitas internasional secara keseluruhan” (the most serious crimes of concern to the internasional community as a whole) (paragraf Preambuler kesembilan dan chapeau Pasal 5 ayat 1). Statuta Roma kemudian merinci empat jenis kejahatan yang termasuk yurisdiksi ICC, jadi yang dianggap termasuk kategori “kejahatan paling serius yang menjadi kepentingan komunitas internasional secara keseluruhan”, yakni: Kejahatan genosida; Kejahatan terhadap kemanusiaan; Kejahatan perang; dan Kejahatan agresi. Lihat Pasal 5 ayat 1 UU No. 26 Thn 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sumber: http://www.komnasham.go.id
Sumber: http://www.komnasham.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar