Simak Statistik

Selasa, 16 Agustus 2011

Beberapa Rumusan Hak Asasi Manusia dan Budaya Hak Asasi Manusia

Oleh Herizal E. Arifin


Hak Asasi Manusia
1. Konstitusi UUD 1945 tidak secara eksplisit memuat definisi hak asasi manusi. namun pasal-pasal 18B (2), 27 (2), pasal 28A-J, pasal 32-34 sudah cukup mengatakan bahwa hak asasi manusia diakui dan dijamin dalam konstitusi kita.


2. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, ukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


3. Bab I. Ketentuan Umum Pasal 1 butir N UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propvinsi Papua menyebutkan bahwa hak asasi manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;


4. Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasa... yang dimiliki oleh setiap orang sejak saat dia lahir sebagai manusia. Hak-hak tersebut bukan merupakan suatu hal yang istimewa, yang harus diperjuangkan, dan hak-hak tersebut berlaku setara bagi setiap orang, tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, etnis, kekayaan, atau status sosial. karena disebut sebagai hak, maka tidak dapat dirampas dari siapapun oleh pemerintah (meskipun dapat dibatasi dan kadang-kadang terhambat selama kondisi darurat negara).


Sangat penting diingat bahwa hak-hak ini merupakan milik semua orang. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggun jawab untuk menghormati hak-hak orang lain. selain itu, hak asasi bukanlah pengganti aturan-aturan hukum yang telah berlaku dan karenanya setiap orang juga harus menghormati aturan-aturan hukum tersebut. Sebagai contoh, kenyataan bahwa saya berhak untuk mengjalankan adat istiadat saya, bukan berarti saya dapat melakukan apapun yang saya kehendaki. Saya harus memastikan terlebih dahulu bahwa di saat saya menjalankan adat istiadat tersebut, saya tidak akan mengganggu hak-hak orang lain. (Building a Culuture of Human Rights Workshop Manual, South Africa Human Rights Commision, Brithis Council and Humanitas Edcational).


5. Hak asasi manusia secara umum dipahami sebagai hak-hak yang melekat pada diri seorang manusia. Konsep pengertian hak asasi manusia menghargai bahwa setiap insan manusia berhak menikmati karunia hak-haknya sebagai manusia seutuhnya tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, kewarganegaraan atau asal usul sosial, kekayaan, status kelahiran atau status lainnya.


Hak asasi manusia secara hukum dijamin dalam hukum hak asasi manusia yang melindungi setiap individu dan kelompok dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kebebasan fundamental dan martabat manusia. (Human Rights: A Basic Handbook for UN Staff, ONCHR, UN Staff College Project 1999, p. 3).


6. Konsep hak asasi manusia muncul dari pemikiran manusia modern mengenai sifat keadilan; konsep ini tidak muncul dari suatu konsensus yang berdasarkan antropologi mengenai nilai, kebutuhan, atau hasrat manusia. Seperti dikatakan Jack Donnely, konsep hak asasi manusia paling baik diinterpretasikan oleh teori konstruktivis:

  • Hak asasi manusia bertujuan menetapkan dan menjamin kondisi-kondisi yang penting bagi perkembangan manusia yang diimpikan dalam... [satu] teori moral pokok [yang khusus] mengenai sifat manusia, dengan demikian mewujudkan tipe orang itu... Evolusi konsepsi-konsepsi atau daftar-daftar khusus mengenai hak asasi manusia dilihat dalam teori konstruktivis sebgai akibat dari interaksi timbal balik konsepsi moral dan konsisi material kehidupan, yang dikandung melalui institusi-institusi sosial seperti hak.

Hak asasi manusia cenderung menjadi khususnya karakteristik masyarakat liberal dan/atau sosial demokratis [...].


Hak asasi manusia tunduk kepada manusia berdasarkan manusia, dan tidak untuk alasan lain [...].


Hak asasi manusia, lalu, adalah ungkapan khusus martabat manusia. Di kebanyakan masyarakat, martabat tidak menginsyaratkan hak asasi manusia. Ada sedikit pondasi budaya-- apalagi universal-- untuk konsep tersebut, bertentangan dengan isinya, hak asasi manusia. Masyarakat dengan aktif melindungi hak dalam hukum maupun praktiknya merupakan suatu keberangkatan yang radikal untuk masyarakat manusia yang paling terkenal [...]" (Rhoda Howrd, Dignity, Community and Human Rights dalam Abdullah An-Na'in (ed), Human Rights in Cross-Cultural Perspektif 81 (1992).




Budaya Hak Asasi Manusia
1. "[...] Maka, tujuan utama kampanye dunia adala untuk membangun budaya hak asasi manusia, sesuatu yang secara jelas mengakui bahwa hak asasi manusia melekat (inheren) pada manusia tanpa ada perbedaan ras, warna kulit, bahasa, pandangan politik, status sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain. (PBB, 1988. World Public Information Campaign on Human Rights. UN document E/CN.4/1989/21)


2. "Budaya hak asasi manusia adalah praktik dan implementasi aktif dari serangkaian nilai bersama, berkaitan dengan cara hidup yang dikembangkan selama kurun waktu tertentu yang diinspirasi oleh standar dan norma hak asasi manusia, yang diterjemahkan dalam praktik sehai-hari... Dalam segala hal yang kita lihat sebagai dinamika--kecenderungan-kecenderungan baru dalam budaya hak asasi manusia, maka analisis kritis dan kritik ke dalam adalah sangat penting". (Mario Gpmes, Profesor of Law, University of Colombo, Sri Langka).


3. "Budaya hak asasi manusia adalah suatu tempat dimana masyarakat tidak dianggap sebagai milik dari orang lain, atau entitas lain, selain dari dirinya sendiri. ini biasanya diambil dari struktur keluarga... [masyarakat di dalam budaya tersebut bukan milik negara, atau ideologi negara... di dalam budaya hak asasi manusia, manusia tidak seorang pun yang boleh dijadikan alat bagi orang lain, atau bagi tujuan-tujuan negara, tanpa persetujuan dari dirinya sendiri". (Bernie Weintraub, Facing History and Ourselve (USA). http://www.hrea.org.


4. Budaya hak asasi manusia adalah ketika kita bebas dari rasa takut dan kekurangan. Kebebasan tersebut dijamin dalam norma dan standar yang sangat spesifik dan diterjemahkan dalam hukum nasional dan internasional... Budaya hak asasi manusia didefinisikan sebagai norma dan standar mengenai cari hidup, baik politik, moral, dan hukum, sebagai cara yang mengarah pada kerangka hak asasi manusia. (Shulamit Koenig, People's Movement for Human Rights Education. http://www.hrea.org.





Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi