Simak Statistik

Jumat, 15 Juli 2011

Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia – Rights-Based Approach (RBA)

Oleh Atikah Nuraini. Fasilitator AJAR Foundation.

Pendekatan berbasis hak:
·         Didasari oleh pemahaman bahwa setiap manusia  adalah pemegang hak.
·         Mengasumsikan bahwa seluruh manusia, termasuk anak-anak, harus memperoleh kesempatan yang sama untuk merealisasikan seluruh potensi yang mereka miliki.
·         Melibatkan sebuah proses pemberdayaan bagi mereka yang belum menikmati hak yang mereka miliki, untuk menuntut hak tersebut. Pendekatan ini tidak melibatkan kegiatan amal atau pembangunan ekonomi sederhana.
·         Mengintegrasikan norma, standard, serta prinsip sistem HAM internasional pada rencana, kebijakan, dan proses program pembangunan, program sosial, serta program lainnya.
·         Mendukung konsep bahwa setiap orang – tanpa membedakan masalah umur, gender, ras, agama, latar belakang etnis, status sosial, atau perbedaan lainnya – memiliki hak dasar untuk hidup secara bermartabat dan terhormat.
·         Menjamin bahwa setiap program yang dikembangkan menyentuh seluruh aspek dalam kehidupan manusia (misalnya dengan menjamin keberlangsungan hidup melalui pemenuhan kebutuhan psikologis). Keseluruhan aspek tersebut merupakan kesatuan inklusif dan holisitik.
·         Menekankan pada prinsip kesetaraan dan kesamaan, akuntabilitas, pemberdayaan, dan partisipasi.

Elemen kunci pendekatan berbasis hak dapat dijadikan panduan bagi materi dan praktik kerja anda. Analisis situasional HAM harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi yang telah ada.
Elemen kunci tersebut, adalah:

1.    Partisipasi
-       Bertujuan untuk mempertinggi tingkat partisipasi masyarakat, komunitas, kelompok masyarakat adat, perempuan, anak-anak dan lain-lain.
-       Memandang remaja dan anak-anak sebagai peserta aktif dalam segala bentuk kegiatan pencarian solusi konstruktif.

2.    Meningkatkan Akuntabilitas
-       Mengidentifikasi pemegang hak – rights holders (beserta hak-hak yang dimilikinya) serta pemenuh kewajiban – duty bearers (beserta kewajibannya).
-       Mengidentifikasi kewajiban positif para duty bearers (untuk melindungi, mempromosikan, dan memenuhi hak) serta kewajiban negatifnya (untuk tidak melakukan pelanggaran hak).


3.    Non diskriminasi
-       Memberikan perhatian khusus pada diskriminasi, kesetaraan, kesamaan, serta kelompok marjinal – termasuk kelompok minoritas, kelompok masyarakat adat, serta warga negara yang ditahan dan atau sedang menjalani proses hukum. Pendekatan berbasis hak mensyaratkan bahwa pertanyaan mengenai siapa kelompok yang termarjinalkan disesuaikan dengan kondisi setempat.

4.    Berpindah dari ketergantungan menjadi Pemberdayaan
-       Memfokuskan pada kelompok penerima bantuan – beneficiaries – sebagai pemilik hak serta pelaku pembangunan, dan bukan hanya sebatas objek dari program dan tindakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka.
-       Memberikan kekuasaan, kapabilitas, dan akses kepada masyarakat yang dibutuhkan untuk merubah hidup, memperbaiki kondisi, serta mempengaruhi masa depan mereka. Memberikan penekanan lebih pada penguatan individu dan komunitas – termasuk anak-anak – untuk berperan lebih aktif di dalam masyarakat.

5.    Menujukkan hak-hak yang dimiliki individu secara langsung
-       Membangun jaringan yang dapat langsung menghubungkan pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai instrumen HAM di tingkat nasional, regional, dan internasional.
-       Mempertimbangkan keseluruhan hak – seperti hak sipil, budaya, ekonomi, politik, dan sosial – secara terpadu, saling terkait dan saling berhubungan.


CONTOH PENDEKATAN BERBASIS HAK PADA KEMISKINAN
Respon berbasis hak terhadap kemiskinan, meliputi: penerapan perundang-undangan untuk perlindungan seperti yang terdapat pada kesepakatan dan deklarasi internasional serta mengintegrasikan perundang-undangan tersebut pada rencana, kebijakan, dan program dengan tujuan utamanya untuk merealisasikan HAM bagi semua.
Sumber: 1st SADC Conference on Community Home Based Care 5th - 8th March 2001

Penerapan pendekatan berbasis hak pada masalah kemiskinan, diantaranya:
1.    Partisipasi
-       Hak untuk didengar – memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berkumpul, untuk mengeluarkan pendapat mereka serta untuk ambil bagian dalam keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
Keberlanjutan program di tingkat masyarakat bergantung pada rasa memiliki serta partisipasi masyarakat dan institusi pemerintah.

2.    Meningkatkan Akuntabilitas
-       Pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak-hak fundamental individu untuk memperoleh makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak serta untuk meningkatkan kondisi hidup mereka secara terus menerus. 
Pendekatan berbasis hak meningkatkan akuntabilitas melalui identifikasi tindakan spesifik yang dilakukan oleh pemenuh kewajiban (aktor) untuk melindungai hak asasi warganya. Sebagai hasilnya, intervensi yang dilakukan tidak lagi terbatas pada bantuan yang diorganisir, melainkan proses monitoring pemenuhan kewajiban yang transparan.

3.    Non Diskriminasi
-       Hak terhadap pelayanan – menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pelayanan lainnya bagi seluruh warga negara.
Martabat yang merekat erat dan dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali serta kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan prinsip dasar HAM. Oleh karenanya, pendekatan berbasis hak secara otomatis menjamin bahwa setiap individu merupakan subjek dari hak tanpa pembedaan berdasarkan usia, jenis kelamin, latar belakang etnis, agama, status politik, dan lain-lain.

4.    Perubahan dari ketergantungan menjadi Pemberdayaan
-       Hak untuk memperoleh kehidupan berkelanjutan – memperoleh kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan air bersih.
Pendekatan ini menghilangkan perasaan tidak berdaya diantara masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk secara aktif mempraktikkan hak dasar yang mereka miliki.

5.    Menunjukkan hak-hak yang dimiliki individu secara langsung
-       Hak bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak untuk menikmati hak-hak di bindang ekonomi, sosial, dan budaya.
Membangun sistem jaringan terhadap hak guna menjamin kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Sumber: Human Rights in Development: How do rights-based approaches differ and what is the value added?  www.unhchr.ch/development/approaches-0.7.html


Informasi mengenai Pendekatan Berbasis Hak diadaptasi dari:
Kirkemann Boeson, J., Martin, T., Applying a Rights –Based Approach: An Inspirational Guide for Civil Society, www.human rights.dk, 2007: p.10-11
UNICEF Canada, Children’s Rights, CIDA, Continuous Learning Human Resources, December 2001.
UNESCO, The Human Rights Based Approach and the United Nations System: Desk Study prepared by André Frankovits, UNESCO 2006:p54
World Health Organization, 25 Questions & Answers on Health & Human Rights, Health & Human Rights Publication Series, Issue No. 1, July 2002.
Rios-Kohn, Rebecca, A Review of a UNICEF Country Programme, Based on Human Rights: The Case of Peru, UNICEF, November 2001.
Institute for Child Rights & Interagency Coalition on AIDS and Development, Filling the Gaps: Using a Rights-based Approach to Address HIV/AIDS and its Affects on South African Children, Youth and Families,  Care and Support Guidelines, 2001.


Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi