Simak Statistik

Minggu, 14 Agustus 2011

Hubungan Negara dan Masyarakat dalam Konteks Hak-Hak Asasi Manusia: Sebuah Tinjauan Historik dari Perspektif Relativisme Budaya Politik

Oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA.

J.J. Rosseau
Membicarakan hubungan antara negara dan masyarakat pada hakikatnya adalah membicarakan suatu hubungan kekuasaan, ialah antara yang berkekuasaan dan yang dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - yang terpersonifikasi dalam rupa para pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa.

Sementara itu, yang seringkali hendak diidentifikasi sebagai pihak yang dikuasai tidaklah lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').

Perkembangan Dalam Sejarah Tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan:
Pembatasan Kekuasaan Para Penguasa di Hadapan Manusia Warga Negara
Kalaupun kini ini konsep dan masalah hak-hak manusia yang asasi itu telah berkenaan dengan berbagai kepentingan dalam berbagai bidang kehidupan, baik yang umum maupun yang dirasakan khusus oleh kaum tertentu, pada awal perkembangannya konsep dasarnya dibataskan pada hak-hak yang berkenaan dengan kebebasannya sebagai warga negara. Di sini, pada awal perkembangannya, apa yang disebut hak-hak asasi manusia itu merupakan produk pergulatan pemikiran dalam perubahan-perubahan yang ditimbuIkannya dalam perikehidupan sosial-politik. Konsep mengenai hak-hak manusia ini benar-bena merefleksikan dinamika sosial-politik dalam ihwal hubungan antara suatu institusi kekuasaan negara dan para subjek yang dikuasai. Inilah konsep yang mulai lantang mempertanyakan hak-hak manusia -dalam kedudukan mereka yang terkini sebagai warga negara – dihadapan kekuasaan negara dan para pejabatnya.
Plato

Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman – khususnya sepanjang belahan akhir abad 18 – mulai mempertanyakan keabsahan kekuasaan para monarkhi yang absolut berikut wawasan tradisionalnya yang amat diskriminatif dan memperbudak. Tatkala di negeri-negeri Barat – secara suksesif, akan tetapi juga berdaya akumulatif – gagasan-gagasan baru itu mulai berpengaruh luas, gerakan revolusioner untuk merealisasi cita-cita kebebasan dan egalitarianisme (demi ketahanan dan kemakmuran bangsa) menjadi tak dapat ditahan-tahan lagi. Komunitas-komunitas warga sebangsa, diorganisasi dalam wujud institusi politik baru yang memproklamasikan diri sebagai negara republik yang demokratik, lahir secara berturut -turut di benua Amerika (Negara Federal Amerika Serikat, 1776) dan di benua Eropa (Negara Republik Perancis, 1789). Inilah dua revolusi yang menjadikan ide demokrasi (yang di tangan sang pencipta istilah, ialah Plato, dipandang model pemerintahan yang buruk) sejak masa itu menjadi ide yang lebih terpilih dan populer. Inilah revolusi yang dimaksudkan untuk membangun komunitas-komunitas politik nasional yang modern, dengan para warganya yang memperoleh jaminan untuk dilindungi hak-haknya yang asasi sebagai warga negara.


Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi