Oleh Galuh Wandita. ICTJ Jakarta. Tulisan diisajikan dalam Pelatihan Pemantauan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diselenggarakan Asian Justice and Rights (AJAR) Training Center, Bali 23-27 Mei 2011
Merupakan respon terhadap pealnggaran HAM yang sistematis atau luas – mendorong pengakuan pada korban, proses perdamaian, rekonsiliasi, dan demokrasi.
Apa ide dasarnya?
Keadilan transisi merupakans sebuah konsep yang berkembang di “lapangan”: sebuah respon olistik terhadap pelanggaran HAM yang meluas dan sistematik. Keadilan transisi mengupayakan pengakuan terhadap para korban dan pelanggaran masa lalu sebagai bagian kunci transformasi politik. Dinamika keadilan transisi berkaitan dengan proses nasional dan standar HAM internasional. Sejauh ini tidak ada satu model, berbagai contoh dan terobosan dilakukan.
Bagaimana Kerangka Keadilan Transisi?
Pengadilan – proses pengadian terhadap mereka yang paling bertanggung jawab atas kejaatan yang paling berat.
Kebenaran - upaya menyelidiki dan melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi. Biasanya dilakukan ole badan negara resmi yang membuat rekomendasi untuk pemulihan hak-ak korban dan mencegah terulang kembali.
Reparasi – pemulian korban sebisa mungkin ke situasi sebelum pelanggaran terjadi.
Jaminan tidak terulang – reformasi institusi yang melakukan dan menghasilkan pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar