Simak Statistik

Jumat, 19 Agustus 2011

Hak-hak Masyarakat Adat, Masalah, dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh Sandra Moniaga. Direktur Eksekutif HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis)

Istilah masyarakat adat mulai disosialisasikan di Indonesia di tahun 1993 setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) yang terdiri dari tokoh-tokoh adat, akademisi dan aktivis ornop menyepakati penggunaan istilah tersebut sebagai suatu istilah umum pengganti sebutan yang sangat beragam. Pada saat itu, secara umum masyarakat adat sering disebut sebagai masyarakat terasing, suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang berpindah, peladang liar dan terkadang sebagai penghambat pembangunan. Sedangkan pada tingkat lokal mereka menyebut dirinya dan dikenal oleh masyarakat sekitarnya sesuai nama suku mereka masing-masing. JAPHAMA yang lahir sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi yang dihadapi oleh kelompok-kelompok masyarakat di tanah air yang menghadapi permasalahan serupa, dan juga sebagai tanggapan atas menguatnya gerakan perjuangan mereka di tingkat global. Dalam pertemuan itu disepakati juga bahwa istilah yang sesuai untuk menerjemahkan istilah indigenous peoples dalam konteks Indonesia adalah masyarakat adat (JaPHaMA, 1993). Dengan konteks yang demikian, tulisan ini disusun. Artinya ketika kita berbicara tentang hak-hak masyarakat adat di Indonesia, acuannya adalah hak-hak dari indigenous peoples yang berlaku secara universal.

Sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999 lalu, disepakati bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri (lihat Keputusan KMAN No. 01/KMAN/1999 dalam rumusan keanggotaan). Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan, misalnya first peoples di kalangan antropolog dan pembela, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB telah disepakati penggunaan istilah indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft of theUN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.


Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi