Artikel ini pernah dimuat dalam Manual Pelatihan HAM Tahunan (PHAMT) 2008 – 2011 yang disusun oleh Atikah Nuraini, Herizal E. Arifin, dan kawan.Pelatihan tahunan ini diselenggarakan kerja sama Equitas Canada dan Para Alumni Pelatihan Equitas di Indonesia, Canada, Philipina, dan Bangkok.
1. Rumusan Pendidikan HAM dari Rancangan Rencana Aksi untuk Tahap Pertama (2005 – 2007) tentang Program Dunia yang diusulkan untuk Pendidikan HAM, Sesi ke 59, Majelis Umum, Oktober 2004 *(kutipan)
Pengantar
“Konferensi Dunia Hak-Hak Asasi Manusia menyadari pentingnya akan pendidikan, pelatihan, informasi publik mengenai hak-hak asasi manusia untuk memajukan dan mencapai kestabilan serta keharmonisan hubungan antar komunitas dan untuk membina saling pengertian, toleransi dan perdamaian” (Deklarasi dan Program Aksi Vienna, Bagian II.D, paragraf 78).
Konteks dan rumusan dari Pendidikan Hak Asasi Manusia
Komunitas internasional telah semakin sepakat bahwa pendidikan hak-hak asasi manusia merupakan kontribusi fundamental bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia seutuhnya. Pendidikan hak-hak asasi manusia bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terhadap tanggungjawab setiap insan untuk mewujudkan terlaksananya hak-hak asasi manusia di dalam setiap kelompok masyarakat serta di dalam masyarakat luas. Dalam hal ini, pendidikan ham memberikan sumbangan berarti bagi pencegahan jangka panjang terhadap kekerasan dan konflik-konflik pelanggaran hak-hak asasi manusia, untuk memajukan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan partisipasi setiap orang pada proses pembuatan keputusan di dalam sistem yang demokratis, sebagaimana yang tertuang di dalam resolusi 2004/71 Komisi Hak-Hak Asasi Manusia.
Persyaratan mengenai pendidikan HAM telah dimasukkan dalam banyak instrumen internasional, termasuk Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (pasal 26), Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 13) , Konvensi Hak-Hak Anak (pasal 29), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (pasal 10, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (pasal 7), dan Deklarasi Wina dan Program Aksi (Bagian I, hal. 33-34 dan Bagian II, hal 78-82), juga Deklarasi dan Program Aksi Konperensi Dunia menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenophobia dan Intolerensi yang berhubungan yang diselenggarakn di Durban, Afrika Selatan, tahun 2001 (Deklarasi, hal. 95-97 dan Program Aksi, hal. 129-139)
Sesuai dengan sejumlah instrument di atas, yang menyediakan unsure-unsur rumusan pendidikan hak asasi manusia yang disepakati oleh masyarakat internasional, pendidikan hak-hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan dan informasi yang bertujuan untuk membangun budaya hak-hak asasi manusia secara universal dengan berbagi pengetahuan, keahlian serta membentuk sikap-sikap yang diarahkan untuk:
2. Pemahaman Equitas tentang Pendidikan HAM
Pendidikan HAM adalah sebuah proses transformasi sosial yang dimulai dengan individu dan kemudian meluas mencakup masyarakat secara luas.
Tujuan pendidikan HAM adalah pemberdayaan. Hasilnya adalah perubahan sosial. Pendidikan HAM meliputi penggalian terhadap prinsip-prinsip dan instrumen HAM dan pemajuan refleksi dan pencarian yang bersifat kritis. Pada akhirnya pendidikan HAM akan menginspirasi orang untuk memegang kendali atas kehidupannya sendiri serta keputusan-keputusan yang yang mempengaruhi kehidupannya.
Peran pendidik HAM adalah untuk memperkuat kesadaran HAM dan perasaan dalam kapasitas individu untuk mempengaruhi perubahan didalam diri tiap-tiap orang. Adalah menjadi tanggung jawab pendidik HAM untuk menyediakan lingkungan yang mendukung dimana orang-orang merasa bebas untuk merumuskan isu-isu mana yang merupakan inti dari perjuangan HAM mereka.
Praktek Pendidkan HAM didasarkan atas prinsip saling menghormati dan saling-belajar. Metode partisipatif yang mendorong untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman pribadi adalah sangat penting. Cara-cara komunkasinya sangat banyak (dari curah pendapat [brainstorming] sampai teater jalanan dan festival) tetapi tantang sesungguhnya adalah untuk menemukan bagaimana caranya untuk benar-benar dapat berkomunikasi diantara berbagai budaya, nilai-nilai dan persepsi yang berbeda.
3. Kandungan Pendidikan HAM
Pendidikan HAM digunakan sebagai alat untuk membantu orang mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan mereka dan untuk membantu mereka menyadari hak-hak mereka sepenuhnya. Pandangan bahwa pemberdayaan sebagai tujuan utama dari pendidikan HAM yang efektif menyebabkan adanya sejumlah kandungan Pendidikan HAM yang spesifik, seperti membangun pengetahuan, pengembangan ketrampilan dan refleksi dan klarifikasi dari nilai-nilai dan sikap-sikap:
Sumber: Claude, R. P. Methodologies for Human Rights Education. Available online: http://www.pdhre.org/materials/methodologies.html. dalam “Membangun Kapasitas Tim Pendidikan RANHAM – Pelatihan untuk Pelatih: Panduan Pelatihan”. Equitas dan Direktorat Jenderal HAM Departemen Hukum dan HAM, 2007.
1. Rumusan Pendidikan HAM dari Rancangan Rencana Aksi untuk Tahap Pertama (2005 – 2007) tentang Program Dunia yang diusulkan untuk Pendidikan HAM, Sesi ke 59, Majelis Umum, Oktober 2004 *(kutipan)
Pengantar
“Konferensi Dunia Hak-Hak Asasi Manusia menyadari pentingnya akan pendidikan, pelatihan, informasi publik mengenai hak-hak asasi manusia untuk memajukan dan mencapai kestabilan serta keharmonisan hubungan antar komunitas dan untuk membina saling pengertian, toleransi dan perdamaian” (Deklarasi dan Program Aksi Vienna, Bagian II.D, paragraf 78).
Konteks dan rumusan dari Pendidikan Hak Asasi Manusia
Komunitas internasional telah semakin sepakat bahwa pendidikan hak-hak asasi manusia merupakan kontribusi fundamental bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia seutuhnya. Pendidikan hak-hak asasi manusia bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terhadap tanggungjawab setiap insan untuk mewujudkan terlaksananya hak-hak asasi manusia di dalam setiap kelompok masyarakat serta di dalam masyarakat luas. Dalam hal ini, pendidikan ham memberikan sumbangan berarti bagi pencegahan jangka panjang terhadap kekerasan dan konflik-konflik pelanggaran hak-hak asasi manusia, untuk memajukan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan partisipasi setiap orang pada proses pembuatan keputusan di dalam sistem yang demokratis, sebagaimana yang tertuang di dalam resolusi 2004/71 Komisi Hak-Hak Asasi Manusia.
Persyaratan mengenai pendidikan HAM telah dimasukkan dalam banyak instrumen internasional, termasuk Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (pasal 26), Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 13) , Konvensi Hak-Hak Anak (pasal 29), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (pasal 10, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (pasal 7), dan Deklarasi Wina dan Program Aksi (Bagian I, hal. 33-34 dan Bagian II, hal 78-82), juga Deklarasi dan Program Aksi Konperensi Dunia menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenophobia dan Intolerensi yang berhubungan yang diselenggarakn di Durban, Afrika Selatan, tahun 2001 (Deklarasi, hal. 95-97 dan Program Aksi, hal. 129-139)
Sesuai dengan sejumlah instrument di atas, yang menyediakan unsure-unsur rumusan pendidikan hak asasi manusia yang disepakati oleh masyarakat internasional, pendidikan hak-hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan dan informasi yang bertujuan untuk membangun budaya hak-hak asasi manusia secara universal dengan berbagi pengetahuan, keahlian serta membentuk sikap-sikap yang diarahkan untuk:
- Penguatan terhadap penghormatan hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental;
- Pembangunan kepribadian dan martabat manusia seutuhnya;
- Memajukan pemahaman, toleransi, kesetaraan jender dan persahabatan di antara bangsa-bangsa, kelompok-kelompok masyarakat adat dan suku, kebangsaan, masyarakat etnik, agama dan linguistik;
- Membuat semua orang dapat berpartisipasi secara efektif di dalam masyarakat yang merdeka dan demokratis dibawah naungan aturan hukum.
- Membangun dan menjaga perdamaian; serta
- Memajukan pembangunan berkelanjutan berbasis rakyat dan keadilan sosial.
2. Pemahaman Equitas tentang Pendidikan HAM
Pendidikan HAM adalah sebuah proses transformasi sosial yang dimulai dengan individu dan kemudian meluas mencakup masyarakat secara luas.
Tujuan pendidikan HAM adalah pemberdayaan. Hasilnya adalah perubahan sosial. Pendidikan HAM meliputi penggalian terhadap prinsip-prinsip dan instrumen HAM dan pemajuan refleksi dan pencarian yang bersifat kritis. Pada akhirnya pendidikan HAM akan menginspirasi orang untuk memegang kendali atas kehidupannya sendiri serta keputusan-keputusan yang yang mempengaruhi kehidupannya.
Peran pendidik HAM adalah untuk memperkuat kesadaran HAM dan perasaan dalam kapasitas individu untuk mempengaruhi perubahan didalam diri tiap-tiap orang. Adalah menjadi tanggung jawab pendidik HAM untuk menyediakan lingkungan yang mendukung dimana orang-orang merasa bebas untuk merumuskan isu-isu mana yang merupakan inti dari perjuangan HAM mereka.
Praktek Pendidkan HAM didasarkan atas prinsip saling menghormati dan saling-belajar. Metode partisipatif yang mendorong untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman pribadi adalah sangat penting. Cara-cara komunkasinya sangat banyak (dari curah pendapat [brainstorming] sampai teater jalanan dan festival) tetapi tantang sesungguhnya adalah untuk menemukan bagaimana caranya untuk benar-benar dapat berkomunikasi diantara berbagai budaya, nilai-nilai dan persepsi yang berbeda.
3. Kandungan Pendidikan HAM
Pendidikan HAM digunakan sebagai alat untuk membantu orang mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan mereka dan untuk membantu mereka menyadari hak-hak mereka sepenuhnya. Pandangan bahwa pemberdayaan sebagai tujuan utama dari pendidikan HAM yang efektif menyebabkan adanya sejumlah kandungan Pendidikan HAM yang spesifik, seperti membangun pengetahuan, pengembangan ketrampilan dan refleksi dan klarifikasi dari nilai-nilai dan sikap-sikap:
- Memperkuat pengetahuan tentang HAM, seperti pengetahuan tentang cakupan Hak-hak yang dilindungi undang-undang serta deklarasi, konvensi dan kovenan yang ada saat ini.
- Memungkinkan orang untuk mengembangkan pemahaman kritis tentang situasi hidup mereka, seperti mempertanyakan halangan dan struktur yang menghalangi mereka untuk menikmati hak-hak dan kebebasan mereka sepenuhnya.
- Membantu proses klarifikasi nilai-nilai, as thinking people reflect on such values as fairness, equality, and justice.
- Membawa perubahan sikap, seperti toleransi antar anggota kelompok suku dan bangsa.
- Memajukan sikap solidaritas, seperti membantu rakyat mengenali perjuangan orang lain, baik di sekitarnya maupun di luar negeri selagi rekan-rekan HAM kita mencari pemenuhan kebutuhannya dan menanggapi pelanggaran HAM.
- Mempengaruhi perubahan tingkah laku, menampilkan aksi yang mencerminkan penghormatan seseorang kepada orang lain, seperti laki-lakiyang bertingkah laku dengan cara tidak merendahkan kepada perempuan, pegawai pemerintah yang menghormati warga negara dengan cara menghargai hak-hak setiap orang, dll.
Sumber: Claude, R. P. Methodologies for Human Rights Education. Available online: http://www.pdhre.org/materials/methodologies.html. dalam “Membangun Kapasitas Tim Pendidikan RANHAM – Pelatihan untuk Pelatih: Panduan Pelatihan”. Equitas dan Direktorat Jenderal HAM Departemen Hukum dan HAM, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar