Simak Statistik

Senin, 04 Juli 2011

Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Bag. 1)


Lembar Fakta No. 33


Kata kunci - hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, perlindungan hak, hak sipil, hak politik, kewajiban negara, realisasi, progresif, jender, pelangaran, mekanisme, monitoring, hukum, gratis, bantual sosial.

Komisi Tinggi PBB untuk Urusan HAM mengeluarkan Lembar Fakta No. 33. Lembar fakta ini menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sering diajukan. sekitar 20 pertanyaan yang sering diajukan banyak orang akan dijelaskan dalam lembar fakta ini satu per satu:
  1. 1. Apa yang dimaksud dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya itu?
  2. 2. Mengapa perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya penting?
  3. 3. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak-hak yang baru?
  4. 4. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak-hak individu?
  5. 5. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara fundamental berbeda  dari hak-   hak sipil dan politik?
  6. 6. Apa kewajiban Negara terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  7. Apa yang dimaksud dengan “pencapaian secara progresif” hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  8. Kewajiban apa yang harus segera diimplementasikan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  9. Apa contoh-contoh pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  10. Apakah jender berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  11. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mengharuskan Pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa secara gratis?
  12. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya membuat masyarakat tergantung pada bantuan sosial?
  13. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mengalir secara alami dari demokrasi atau pertumbuhan ekonomi?
  14. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya melarang pemberian pribadi atas barang dan jasa yang penting?
  15. Apakah pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium sama dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  16. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berlaku selama keadaan darurat, bencana, dan konflik bersenjata?
  17. Siapa yang memainkan peran untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara nasional?
  18. Apakah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya memiliki kekuatan hukum?
  19. Bagaimana kita dapat memonitor peningkatan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
  20. Mekanisme monitoring apa yang ada pada tingkat internasional?

Pendahuluan
Pada waktu 15 tahun lalu, keinginan untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya telah tumbuh. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, Pemerintah dan lembaga peradilan memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan hak-hak ini dalam program, kebijakan dan kasus hukum mereka serta menekankan perlunya menghormati hak-hak tersebut sebagai kunci untuk lebih menjamin dapat dinikmatinya pelaksanaan hak asasi manusia. Protokol Pilihan untuk Kovenan Internasional Tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya meningkatkan harapan akan bangkitnya perlindungan atas hak-hak ini baik secara nasional maupun internasional. Hal ini akan memakan waktu, terutama mengingat penyangkalan hak ekonomi, sosial dan budaya terus berlangsung dan bahkan semakin intensif di negara kaya dan negara miskin.

Pengabaian hak-hak ini pada agenda HAM sayangnya menimbulkan serangkaian kesalahpengertian dan kesalahpahaman. Dan ketika banyak penyebab dari pengabaian - ketegangan akibat perang dingin, pengabaian akademik, kurangnya penjelasan atas isi, kurangnya pertemuan masyarakat madani – telah hilang, banyak salah pengertian yang masih muncul. Maka dari itu, lembar fakta ini akan menjelaskan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan kepada para praktisi. Saat menerima pengetahuan dasar tertentu tentang HAM, seharusnya diusahakan agar bermanfaat
bagi masyarakat yang lebih luas.

Publikasi dari lembar fakta yang terpisah tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seharusnya tidak memberi kesan sebagai hak dalam kategori yang mencolok yang dapat ditangani secara tersendiri. Sebaliknya, memperkuat perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari usaha memperkuat perlindungan semua hak yang diakui dalam Deklarasi Universal HAM. Membuang mitos yang menyelimuti hak ekonomi, sosial dan budaya sangat penting untuk membuang pengkategorisasian hak yang tidak tepat karena kita bergerak ke arah agenda HAM yang memperlakukan hak masyarakat, budaya, politik dan sosial benar-benar universal, menyatu, saling bergantung, dan saling berkaitan.


1. Apa yang dimaksud dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya itu?
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi manusia yang berhubungan dengan tempat kerja, jaminan sosial, kehidupan keluarga, partisipasi dalam kehidupan budaya, dan akses terhadap perumahan, makanan, air, kesehatan dan pendidikan.

Meskipun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat dinyatakan secara berbeda dari satu negara ke negara lain atau dari satu instrumen ke instrumen lainnya, berikut ini daftar dasar :
  • Hak pekerja, termasuk kebebasan dari kerja paksa, hak untuk menentukan secara bebas untuk menerima atau memilih pekerjaan, untuk memperoleh gaji yang pantas dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama; untuk memiliki waktu luang dan batas jam kerja yang pantas, untuk kondisi kerja yang aman dan sehat, untuk bergabung dan membentuk serikat dagang, dan untuk melakukan mogok;
  • Hak jaminan dan perlindungan sosial, termasuk hak untuk tidak ditolak jaminan sosial tanpa alasan yang jelas, dan persamaan hak atas perlindungan yang tepat ketika tidak bekerja, sakit, tua atau kekurangan finansial dalam situasi diluar kontrolnya. 
  • Perlindungan dari dan bantuan terhadap keluarga, termasuk hak untuk menikah dengan persetujuan secara sukarela, perlindungan untuk menjadi ibu dan bapak, dan perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial. 
  • Hak untuk memperoleh standar hidup yang layak, termasuk hak untuk memperoleh makanan dan bebas kelaparan, perumahan yang layak, air, dan pakaian;
  • Hak atas Kesehatan, termasuk untuk memperoleh akses ke fasilitas kesehatan, barang dan jasa, ke pekerjaandan reproduksi dan seksual yang relevan;
  • Hak atas pendidikan, termasuk hak atas pendidikan dasar wajib yang gratis dan atas ketersediaan dan; kebebasan orang tua untuk memilih sekolah untuk anak mereka;
  • Hak budaya, termasuk hal untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan untuk berbagi serta mengambil manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan, dan perlindungan terhadap kepentingan moral dan materil pengarang dari karya ilmiah, kesusasteraan atau artistik.

Hak-hak ini adalah hak asasi manusia. Seperti hak asasi manusia lainnya, hak-hak ini mengandung kebebasan ganda: kebebasan dari Negara dan kebebasan melalui Negara. Misalnya, hak terhadap perumahan yang layak yang mencakup hak untuk bebas dari pengusiran paksa yang dilakukan oleh lembaga Negara (kebebasan dari Negara) begitu juga hak untuk menerima bantuan untuk melakukan akses terhadap perumahan yang layak pada situasi tertentu (kebebasan melalui Negara).

Hak-hak tersebut semakin diperjelas dalam sistem hukum nasional, regional, dan global, dalam undangundang dan peraturan, dalam konstitusi nasional, dan dalam perjanjian internasional. Menerima hak-hak tersebut sebagai hak asasi manusia berarti adanya kewajiban hukum bagi negara untuk memberikan solusi ketika hak-hak tersebut dilanggar. Seperti juga hak-hak asasi lainnya, pengakuan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta prinsip non-diskriminatif lebih memungkinkan untuk memberi prioritas kepada kelompokkelompok yang paling terpinggirkan, terdiskriminasi dan termarjinalkan dalam masyarakat.

Instrumen internasional utama termasuk hak-hak ekonomi, sosial dan budaya:
a. Deklarasi Universal HAM (1948)
b. Perjanjian PBB tentang HAM
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965)
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966)
  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979)
  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak (1989)
  • Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (1990)
  • Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Cacat (2006)
c. Perjanjian Regional
  • Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Asasi Fundamental (1950), Protokol Pertama (1952), Piagam Sosial Eropa (1961) dan Piagam Sosial Eropa yang telah Direvisi (1996)
  • Konvensi Amerika tentang HAM (1969), dan Protokol Tambahan untuk Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia di Bidang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Protokol San-Salvador) (1988).
  • Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat (1981), Piagam Afrika tentang Hak-Hak dan Kesejahteraan Anak (1990), dan Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat mengenai Hak-Hak Perempuan di Afrika (2003)

2. Mengapa perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya penting?
Jika hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak dilindungi maka akan membawa dampak yang cukup serius.
Contohnya :
  • Ketika hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak dipenuhi maka akan memberi dampak yang buruk. Penggusuran paksa dapat mengakibatkan orang kehilangan tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, dan menghancurkan jaringan sosial serta memberi dampak psikologis yang lebih buruk. Kekurangan gizi memiliki dampak kesehatan yang jelas terutama bagi balita; keadaan ini mempengaruhi seluruh organ tubuh mereka sepanjang hidupnya, termasuk dalam pengembangan otak, hati, jantung dan sistem kekebalan tubuh mereka.
  • Tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya akan mempengaruhi sejumlah besar masyarakat. Contohnya, dehidrasi karena diare yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh air minum yang bersih menyebabkan kematian hampir 2 juta anak tiap tahun dan telah membunuh lebih banyak anak dalam 10 tahun terakhir ini dibanding seluruh orang yang mati akibat konflik bersenjata sejak Perang Dunia Kedua.
  • Pelanggaran berat hak-hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan penyebab dari akar masalah konflik dan kegagalan untuk menangani masalah diskriminasi sistematik dan ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak tersebut dapat melemahkan upaya pemulihan untuk keluar dari konflik. Contohnya, diskriminasi dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan, menggunakan pendidikan sebagai alat untuk propaganda, menggusur paksa masyarakat dari tempat tinggalnya, menahan bantuan makanan dari saingan politik, dan meracuni sumber air, kesemuanya merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang telah memicu konflik di masa lalu.
  • Tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat mengarah pada pelanggaran HAM yang lain. Contohnya, seringkali lebih sulit bagi individu yang buta huruf untuk mencari pekerjaan, mengambil bagian dalam kegiatan politik atau menggunakan kebebasan mereka untuk berekspresi. Ketidakmampuan untuk melindungi hak-hak perempuan terhadap tempat tinggal yang layak (contohnya tidak adanya jaminan penguasaan lahan) dapat membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga karena perempuan mungkin harus memilih antara tetap berada dalam hubungan yang penuh kekerasan atau menjadi tunawisma.


Pernyataan tentang pentingnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak bisa dilakukan secara berlebihan. Kemiskinan dan peminggiran merupakan faktor dibalik banyaknya ancaman terhadap keamanan yang kita hadapi terus menerus baik di dalam maupun lintas batas sehingga bisa merupakan ancaman bagi peningkatan dan perlindungan segala bentuk HAM. Bahkan dalam negara yang paling sejahtera, kemiskinan dan ketidakadilan yang amat parah terus berlangsung, dan banyak individu serta kelompok yang tinggal dalam kondisi yang hak-hak ekonomi, sosial, sipil, politik dan budayanya seringkali disangkal. Ketimpangan sosial dan ekonomi berdampak pada akses keshidupan masyarakat dan keadilan. Globalisasi telah menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun terlalu banyak manfaat yang dapat diberikan dinikmati tidak merata di dalam dan lintas masyarakat yang berbeda. Tantangan mendasar terhaap keamanan manusia seperti ini memerlukan tindakan di rumah maupun melalui kerja sama internasional.
(Louise Arbour, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (Jenewa, 14 Januari 2005))


Meskipun terdapat fakta-fakta ini, perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak selalu memperoleh prioritas yang memadai, seperti yang diamati oleh Komite untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam suatu pernyataan yang disampaikan pada Konferensi Dunia HAM di Wina (A/CONF.157/PC/62/Add.5, lampiran I, alinea 6-7) :


Tidak terpenuhinya hak untuk memilih atau hak atas kebebasan untuk berbicara, hanya atas dasar ras atau jender,ditentang secara kuat dan pantas untuk ditentang oleh masyarakat internasional. Namun bentuk-bentuk diskriminasi yang mengakar dalam hal pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terhadap perempuan, usia lanjut, penyandang cacat, dan kelompok rentan serta kurang beruntung lainnya sudah seringkali ditolerir sebagai kenyataan yang tidak menguntungkan yang harus dihadapi. Sehingga banyak aktivis HAM tidak dapat berkata banyak ketika menanggapi fakta bahwa perempuan di banyak negara “pada umumnya memperoleh imbalan [untuk beban kerja yang berlebihan yang harus mereka tanggung] dengan makanan, layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan, waktu luang, pendapatan, hak-hak dan perlindungan yang lebih sedikit. Indikator statistik dari skala pengabaian situasi yang serba kekurangan, atau pelanggaran dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang telah sering dipakai sebagai rujukan sehingga tidak lagi berpengaruh. Skala, tingkat keparahan, dan tingkat konsistensi dari pengabaian tadi telah memancing perilaku mudah pasrah, perasaan tidak berdaya, dan lemahnya rasa kasih sayang diantara sesama.

Bersambung...


Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi