Oleh Enny Soeprapto. Mantan Komisioner Komnas HAM
Oleh Karena salah satu ciri utama masyarakat yang hidup di bawah rezim otoriter dan represif adalah dilanggarnya hak asasi manusia warga negara yang berakibat terjadinya ketidakadilan di berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, maka upaya prioritas bangsa yang bersangkutan adalah pemulihan penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM warga negara dan penegakan keadilan.
Penerapan keadilan transisional (transitional justice) bercirikan:
- Pelurusan fakta yang bengkok;
- Pencegahan kemungkinan timbulnya kembali rezim yang bersifat otoriter dan represif;
- Berorientasi pada kepentingan korban ketidakadilan beserta segala akibatnya;
- Pemulihan kekuasaan hukum (rule of law) serta penghormatan dan perlindungan HAM sebagai dua karakteristik utama masyarakat demokratis.
Istilah “keadilan transisional” dapat diartikan beragam dan menimbulkan perdebatan yang berkisar pada pokok-pokok berikut:
- Apakah “Keadilan Transisional” merupakan sekadar suatu upaya yang mendeskripsikan penegakan Keadilan di masa tertentu, dalam hal ini masa transisional?
- Ataukah “Keadilan Transisional” merupakan teori atau konsep baru yang mengenai keadilan disamping teori atau konsep yang sudah dikenal sebelumnya, seperti keadilan distributif, korektif, remedial, vindikatif, retributif, komulatif, atau yang paling populer keadilan sosial?
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar