Simak Statistik

Jumat, 26 Agustus 2011

Menolak Impunitas, Serangkaian Prinsip Perlindungan dan Pemajuan HAM: Prinsip-prinsip hak korban.

Oleh KontraS

Judul Asli The Administration Of Justice And The Human Rights Of Detainees dan Promotion and Protection of Human Rights

Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Kontras
Tahun 2005.

Sebuah Etimologi Asing
Kata “impunity” yang ada dalam bahasa Inggris ternyata tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia resmi, paling tidak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Balai Pustaka. Beberapa kalangan, terutama para advokat Hak Asasi Manusia (HAM) menggunakan kata impunitas sebagai padanannya dalam bahasa Indonesia. Kata ini sendiri juga tidak lazim digunakan publik luas dalam bahasa pergaulan sehari-hari. Kata “impunity” sendiri berasal dari bahasa Latin “impunitas” yang berasal dari akar kata “impune” yang artinya ‘tanpa hukuman’. Seiring dengan kemajuan sistem hukum dan tata negara, definisi “impunity” dalam kerangka hukum internasional di sini adalah “ketidakmungkinan –de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan dan, apabila dianggap bersalah,penghukuman dengan hukuman yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka”.


Baca selengkapnya dan [unduh di sini]

Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi