Apa itu Keterbukaan Informasi Publik?
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kebijakan Turunan
Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Hak masyarakat:
1. Memperoleh informasi:
Melihat & mengetahui informasi;
Menghadiri pertemuan badan publik yang sifatnya terbuka;
Mendapat salinan informasi;
Menyebarluaskan informasi.
2. Mengajukan permintaan informasi .
3. Mengajukan gugatan ke pengadilan jika memperoleh hambatan dalam memperoleh informasi.
Kewajiban masyarakat:
Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik.
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Hak badan publik:
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Alasan substansi
Alasan Prosedur
2. Mengecualikan informasi publik untuk diakses secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip:
Uji Konsekuensi (consequential harm test),
Uji Kepentingan (balancing public interest test ),
Tidak permanen (non-permanence).
Kewajiban badan publik:
1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya;
2. Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik;
4. Menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID.
5. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
6. Membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pelayanan informasi publik;
7. Melaporkan pelaksanaan UU KIP setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h dan Pasal 12).
Apa itu Komisi Informasi?
Sengketa informasi karena alasan Informasi yang dikecualikan…; Mengklasifikasi Informasi; Apa yang perlu disiapkan Badan Publik? Identifikasi infrastruktur yang diperlukan…; Struktur Pengelolaan dan Penyelesaian Keberatan Internal Badan Publik; Pengelolaan dan Penyelesaian Sengketa Di Komisi Informasi; Mekanisme Perolehan informasi Berdasarkan Permintaan; Objek dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)
Tahap keberatan di internal badan publik
Tahap Komisi Informasi
Tahap Pengadilan
Penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian;
Tidak disediakannya informasi berkala;
Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana diminta;
tidak dipenuhinya permintaan informasi;
Pengenaan biaya perolehan yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.
Tahap Keberatan; Di Internal Badan Publik; Tahap PSI di Komisi Informasi;
Tahap PSI di Pengadilan; Sanksi Pidana
Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)
Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)
Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53)
Lihat juga:
1. Keterbukaan Informasi Dalam Perspektif Hukum. Oleh Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., MH. Dosen Hk. Tatanegara Universitas Parahyangan. [unduh di sini]
1 komentar:
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/keterbukaan-informasi-publik/
Posting Komentar