Simak Statistik

Minggu, 07 Agustus 2011

Keterbukaan Informasi dan Komisi Informasi Publik



Apa itu Keterbukaan Informasi Publik?

*      UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

*      Kebijakan Turunan

*      Hak Dan Kewajiban Masyarakat

 

Hak masyarakat:

1.    Memperoleh informasi:

*      Melihat & mengetahui informasi;

*      Menghadiri pertemuan badan publik yang sifatnya terbuka;

*      Mendapat salinan informasi;

*      Menyebarluaskan informasi.


2.    Mengajukan permintaan informasi .


3.    Mengajukan gugatan ke pengadilan jika memperoleh hambatan dalam memperoleh informasi.

 

 

Kewajiban masyarakat:

*      Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

*      Mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik.


Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak badan publik:

1.    Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

*      Alasan substansi

*      Alasan Prosedur

 

2.    Mengecualikan informasi publik untuk diakses secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip:

*      Uji Konsekuensi (consequential harm test),

*      Uji Kepentingan (balancing public interest test ),

*      Tidak permanen (non-permanence).

 

Kewajiban badan publik:

1.   Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya;

2.   Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

3.   Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik;

4.   Menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID.

5.   Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

6.   Membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pelayanan informasi publik;

7.   Melaporkan pelaksanaan UU KIP setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h dan Pasal 12).


Apa itu Komisi Informasi?

Sengketa informasi karena alasan Informasi yang dikecualikan…; Mengklasifikasi Informasi; Apa yang perlu disiapkan Badan Publik? Identifikasi infrastruktur yang diperlukan…; Struktur Pengelolaan dan Penyelesaian Keberatan Internal Badan Publik; Pengelolaan dan Penyelesaian Sengketa Di Komisi Informasi; Mekanisme Perolehan informasi Berdasarkan Permintaan; Objek dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)

*      Tahap keberatan di internal badan publik

*      Tahap Komisi Informasi

*      Tahap Pengadilan

*      Penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian;

*      Tidak disediakannya informasi berkala;

*      Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

*      permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana diminta;

*      tidak dipenuhinya permintaan informasi;

*      Pengenaan biaya perolehan yang tidak wajar; dan/atau

*      Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.

 


Tahap Keberatan; Di Internal Badan Publik; Tahap PSI di Komisi Informasi;

Tahap PSI di Pengadilan; Sanksi Pidana

*      Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum  dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)

 

*      Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

 

*      Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53)


Lihat juga:

1.  Keterbukaan Informasi Dalam Perspektif Hukum. Oleh Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., MH. Dosen Hk. Tatanegara Universitas Parahyangan. [unduh di sini]

2. Pedoman Rekruitmen Anggota  Komisi Informasi Provinsi, Kota, dan Kabupatan. [unduh di sini]

1 komentar:

Lilis mengatakan...

Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/keterbukaan-informasi-publik/

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi