Oleh Martua Sirait, Chip Fay dan A. Kusworo
Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 24
Semenjak pihak swasta padat modal dan BUMN dekade tahun ’70 an diberi kesempatan “utama” dalam pemanfaatan hutan dalam bentuk HPH, HPHH, HTI, maka masyarakat di sekitar dan di dalam hutan, khususnya masyarakat hukum adat dirugikan dalam pemanfaatan hutan karena hutan adat dianggap “milik” nasional sehingga terjadilah ekploitasi hutan berlebihan, penebangan ilegal, serta konflik dengan masyarakat hukum adat yang berkepanjangan atas pe”milik”kan dan pe”nasional”an manfaat hutan adat didalam wilayah
adat.
Konflik atas tanah dan sumber daya hutan yang berlarut-larut ini menimbulkan efek sosial politik dan ekonomi yang merugikan, perlu dihindari atau dituntaskan melalui pengaturan pengakuan hak masyarakat hukum adat terutama tentang wilayah masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan negara.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1998 tentang Pengusahaan Hutan Produksi serta Undang-Undang Pokok Kehutanan no 5 tahun 1967 merupakan contoh kebijakan yang secara jelas mengatur dan membatasi akses masyarakat setempat dalam pemanfaatan kawasan hutan, khususnya hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka hak pemajuan dan perlindungan keberadaan masyarakat hukum adat termasuk di dalamnya tanah ulayat telah diakomodir, (pasal 30,31 dan 42) yang selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan konflik atas wilayah masyarakat hukum adat di kawasan hutan agar kelestarian hutan dapat tercapai3. Terlebih lagi dengan diterbitnya Undang-Undang Pemerintah Daerah no 22 tahun 1999, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN no 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat demikian pula dengan terbitnya Undang Undang Kehutanan yang baru no 41 tahun 1999 semakin jelas bahwa pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dapat segera dilakukan di daerah masing-masing dan diharapkan bukan hanya pengakuan yang memberikan kepastian hukum tetapi juga diikuti dengan pemulihan hak-haknya. Ini semua sejalan dengan GBHN 1999-2004 dalam aspek pertanahn yang mengatakan secara tegas;
…Dikembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan
penggunanan tanah secara adil, transparan dan produktif dan mengutamakan hak-hak
rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar