Simak Statistik

Rabu, 06 Juli 2011

Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Bag. 3)

Ketiga, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kadangkala dianggap samar atau tidak jelas dibanding hak-hak sipil dan politik. Sementara tidak semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terdefinisi secara jelas dalam perjanjian HAM, hal ini juga berlaku untuk hak-hak sipil dan politik. Lihat contoh-contoh di bawah ini.





Hak-hak Ekosob
Hak-hak sipil dan politik
Hak untuk berperan dalam kehidupan budaya
Hak untuk berperan dalam urusan politik
Hak untuk terbebas dari kelaparan
Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, perlakuan dan hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia


Yang terakhir, pada kenyataannya pemenuhan seluruh hak-hak asasi manusia saling terkait satu sama lain. Contohnya, seringkali lebih sulit bagi individu yang buta huruf untuk memperoleh pekerjaan, mengambil bagian dalam kegiatan politik atau menggunakan kebebasannya untuk berekspresi. Begitu juga kelaparan lebih kecil kemungkinan akan terjadi ketika individu dapat menggunakan hak-hak politiknya seperti hak untuk memilih. Sebagai akibatnya, ketika dilihat secara seksama kategori dari hak-hak seperti “hak-hak sipil dan politik” atau “hak-hak ekonomi, sosial dan budaya” tidak begitu masuk akal. Karena alasan ini, secara umum semakin dapat diterima untuk mengacu pada hak-hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial.



Kotak 3. Contoh dari klarifikasi tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya

Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui serangkaian komentar umumnya, telah menjabarkan substansi dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Contohnya sebagaimana tercermin pada tugas dari Pelapor Khusus tentang hak atas pendidikan, Komite tersebut telah mencantumkan aspek-aspek mendasar dari hak atas pendidikan dalam komentar umum No. 13 (1999) :

Pendidikan dalam segala bentuknya dan pada setiap tingkatan harus menunjukkan aspek-aspek berikut ini yang saling berhubungan dan esensial:

(a) Ketersediaan: lembaga dan program pendidikan yang berfungsi dengan baik harus tersedia dalam jumlah yang memadai;

(b) Kemudahan akses: lembaga dan program pendidikan harus dapat dijangkau oleh setiap orang.

Kemudahan akses mempunyai tiga dimensi yang saling tumpang tindih:
  • Non-diskriminatif: pendidikan harus dapat diakses oleh semua, terutama untuk kelompok yang paling rentan menurut hukum dan realitas tanpa adanya diskriminasi;
  • Kemudahan akses fisik: pendidikan harus berada dalam jangkauan fisik yang aman, dengan akses ke lokasi geografis yang cukup mudah (contohnya, suatu sekolah yang berdekatan) atau lewat teknologi modern (contohnya akses terhadap program “pendidikan jarak jauh”);
  • Kemudahan akses secara ekonomi: pendidikan harus terjangkau secara biaya bagi semua, sementara pendidikan dasar harus tersedia “gratis bagi semua”, Negara-Negara pihak disyaratkan untuk memperkenalkan secara progresif pendidikan gratis pada tingkat menengah dan perguruan tinggi.

(c) Akseptabilitas: bentuk dan substansi dari pendidikan termasuk kurikulum dan metode pengajaran harus dapat diterima (contohnya relevan, sesuai dengan budaya setempat dan berkualitas tinggi) oleh murid dan untuk kasus-kasus tertentu.

(d) Kemampuan adaptasi: pendidikan harus fleksibel sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat dan komunitas yang senantiasa berubah dan dapat merespon terhadap kebutuhan dari pelajar dalam lingkungan sosial dan budaya mereka yang beragam.

Ketika mempertimbangkan penerapan yang tepat dari “aspek-aspek yang saling berhubungan dan esensial ini”, maka bahan pertimbangan yang paling utama harus kepentingan yang terbaik bagi pelajar.





6. Apa kewajiban Negara terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?

Kewajiban Negara berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dijabarkan secara berbeda-beda dari satu perjanjian ke perjanjian lain. Contohnya, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mensyaratkan Negara untuk “mengambil langkah-langkah” yang semaksimal mungkin sesuai dengan ketersediaan sumberdaya mereka untuk mencapai secara progresif bagi realisasi penuh dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kovenan juga mensyaratkan Negara untuk menjamin pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa diskriminasi, dan memastikan hak yang setara bagi laki-laki dan perempuan untuk dapat menikmati hak-hak tersebut. Perjanjian atau konstitusi lain menyatakan kewajiban ini secara berbeda dan bahkan mencantumkan tindakan-tindakan khusus yang harus Negara lakukan seperti adopsi dari undangundang atau meningkatkan hak-hak tersebut dalam kebijakan publik.

Untuk menjelaskan mengenai pengertian dari kewajiban Negara ini, maka kadangkala diletakkan kedalam tiga jenis judul: untuk menghormati, untuk melindungi, dan untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. 



Kotak 4. Contoh dari kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
Hak untuk bekerja

Menghormati: Negara seharusnya tidak melakukan kerja paksa atau menutup kesempatan kerja bagi saingan politiknya.

Melindungi: Negara harus menjamin bahwa majikan, baik di sektor publik maupun swasta, membayar upah minimum.

Memenuhi: Negara harus meningkatkan penikmatan hak untuk bekerja contohnya dengan menjalankan program-program pendidikan dan informatif untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap hal tersebut.

Hak atas air
Menghormati: Negara seharusnya tidak memutuskan persediaan air individu tanpa menghormati proses hukum yang berlaku.
Melindungi: Ketika layanan air dikelola atau dikendalikan oleh sektor swasta, maka harus menjamin adanya peraturan tentang penentuan harga yang memadai sehingga tarif air, jika ada, terjangkau bagi masyarakat.
Memenuhi: Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa semua orang secara progresif terhubung ke persediaan air minum yang bersih

Hak atas kesehatan
Menghormati: Negara seharusnya tidak menutup akses terhadap fasilitas kesehatan secara diskriminatif.
Melindungi: Negara harus mengendalikan kualitas dari obat-obatan yang dipasarkan dalam negara oleh pemasok publik atau swasta.
Memenuhi: Negara harus memfasilitasi penikmatan hak atas kesehatan contohnya dengan melakukan kampanye vaksinasi universal untuk anak-anak.

Hak atas pendidikan
Menghormati: Negara harus menghormati kebebasan orang tua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka.
Melindungi: Negara harus menjamin bahwa pihak ketiga termasuk orang tua untuk tidak mencegah anak perempuan masuk sekolah.
Memenuhi: Negara harus mengambil langkah-langkah yang positif untuk menjamin bahwa pendidikan secara budaya sesuai untuk masyarakat minoritas dan masyarakat adat dan berkualitas baik bagi semua.




7. Apa yang dimaksud dengan “pencapaian secara progresif” hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?
Konsep dari “pencapaian secara progresif” menjelaskan aspek sentral dari kewajiban Negara yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan perjanjian HAM internasional. Inti dari konsep ini adalah kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang tepat menuju realisasi yang penuh dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya semaksimum mungkin dari sumberdaya yang tersedia (lihat Kotak 5). “Ketersediaan sumberdaya” mencerminkan adanya pengakuan bahwa pemenuhan terhadap hak-hak tersebut dapat terhalangi oleh keterbatasan sumberdaya dan hanya dapat dicapai selama periode waktu tertentu. Hal ini juga berarti bahwa keberhasilan Negara untuk memenuhi kewajibannya untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dinilai melalui sumberdayanya – finansial dan lainnya – yang tersedia bagi Negara tersebut. Banyak konstitusi nasional juga memungkinkan terjadinya pencapaian secara progresif dari beberapa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.


Kotak 5: Klausul “pencapaian secara progresif” dalam perjanjian PBB tentang HAM Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 2(1))

Setiap Negara Pihak terhadap Kovenan yang ada saat ini mengambil langkah-langkah secara individu maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional terutama ekonomi dan teknik yang semaksimal mungkin dari sumberdaya yang tersedia dengan tujuan untuk mencapai secara progresif realisasi penuh dari hak-hak yang diakui dalam Kovenan yang ada dengan seluruh cara yang tepat termasuk utamanya adopsi dari langkah-langkah hukum.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Pasal 4)
Negara-Negara Pihak akan mengambil tindakan hukum, administratif dan lainnya yang sesuai untuk pelaksanaan dari hak-hak yang diakui dalam Konvensi yang ada saat ini. Berhubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah tersebut semaksimal mungkin sesuai dengan sumberdaya mereka yang tersedia dan bilamana perlu dalam kerangka kerjasama internasional.

Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Cacat (Pasal 4(2))
Sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, setiap Negara Pihak mengambil langkah-langkah semaksimal mungking sesuai dengan sumberdaya mereka yang tersedia dan bilamana perlu dalam kerangka kerjasama internasional yang bertujuan untuk mencapai secara progresif realisasi penuh dari hak-hak tersebut, tanpa ada keberpihakan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut seperti yang terkandung dalam Konvensi yang  ada saat ini yang dapat diterapkan langsung sesuai dengan hukum internasional.


Konsep pencapaian secara progresif kadangkala disalahtafsirkan seakan-akan Negara tidak perlu melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sampai mereka mempunyai sumberdaya yang memadai. Sebaliknya, perjanjian-perjanjian ini memberlakukan suatu kewajiban yang harus segera dipenuhi untuk mengambil langkah-langkah yang tepat menuju realisasi penuh hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Keterbatasan sumberdaya tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tidak adanya tindakan atau penundaan yang tiada batas terhadap langkah-langkah untuk melaksanakan hak-hak tersebut. Negara harus menunjukkkan bahwa mereka melakukan setiap upaya untuk memperbaiki penikmatan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya walaupun sumberdaya langka. Misalnya, tanpa melihat tersedia atau tidaknya sumberdaya, suatu negara harus secara prioritas berupaya untuk menjamin bahwa setiap orang mempunyai akses, paling tidak pada tingkat minimum, terhadap hak-hak dan mengarahkan program untuk melindungi kaum miskin, yang terpinggirkan, dan yang kurang beruntung.


Kotak 6: Peningkatan pemenuhan dari hak atas tempat tinggal yang dapat diberlakukan secara hukum

Undang-undang yang berlaku di Skotlandia (pemerintah lokal) dan Perancis (pemerintah nasional) adalah contoh dari upaya untuk secara progresif melaksanakan hak untuk memperoleh perumahan yang layak.

Pada tahun 2003, parlemen Skotlandia mengesahkan UU tentang tunawisma, dst (Skotlandia) tahun 2003. Tonggak penting yang secara fundamental mengubah legislasi Skotlandia tentang tunawisma yang secara progresif memperkenalkan hak yang secara penuh mempunyai kekuatan hukum untuk memperoleh tempat tinggal. Pada awalnya undang-undang ini hanya berlaku untuk mereka yang mempunyai “kebutuhan prioritas”, undang-undang tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa selama periode 10 tahun – antara tahun 2003 hingga 2012, kelompok ini diperluas hingga mencakup setiap orang yang tidak memiliki rumah. Pada tahun 2012 setiap tunawisma di Skotlandia akan memiliki hak secara hukum atas tempat tinggal yang permanen.

Sejak tahun 2003, perundangan Skotlandia telah menjadi model bagi Negara-Negara lain. Di Perancis, legislasi yang serupa telah dibahas. Perundangan Perancis juga akan menciptakan hak yang mempunyai kekuatan hukum untuk memperoleh perumahan (droit opposable au logement) yang akan direalisasikan secara progresif. Ketika memperoleh kekuatan hukum pada tahun 2008, perundangan Perancis akan mengaplikasikannya hanya bagi tunawisma dan mereka yang hidup dalam kemiskinan. Setelah tahun 2012, aplikasi akan mencakup setiap orang yang berhak untuk memperoleh perumahan sosial.




Bersambung …


Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi