Unduh klik di sini
PRAKATA
Sebagai konsep, Kota HAM (Human Rights Cities) bukan merupakan hal yang baru. Akan tetapi, pelembagaan atas konsep yang menitikberatkan pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh pemerintah daerah baru menjadi gerakan global selama satu dekade terakhir. Hal ini antara lain dipelopori oleh Pemerintah Kota Metropolitan Gwangju di Korea Selatan, yang selama lima tahun terakhir menyelenggarakan Forum Kota HAM Sedunia (World Human Rights Cities Forum - WHRCF). Forum ini kemudian menghasilkan Prinsip-Prinsip Gwangju untuk Kota HAM (Gwangju Principles for A Human Rights City) yang dideklarasikan di Gwangju pada tanggal 17 Mei 2014.
Gerakan global ini mendapatkan pengakuan dan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pada tahun 2013 mengeluarkan Resolusi Dewan HAM PBB No. 24 tahun 2013 mengenai peran pemerintah daerah dalam penghormatan dan perlindungan HAM.
Dalam konteks Indonesia, INFID bersama dengan Komnas HAM dan Elsam melakukan advokasi pelembagaan konsep Human Rights Cities melalui rintisan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pemenuhan kewajiban HAM oleh pemerintah kabupaten atau kota sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Undang Undang Dasar 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa peraturan lain telah menjadi landasar hukum yang kuat bagi perwujudan konsep Human Rights Cities yang kami terjemahkan sebagai Kabupaten/Kota Ramah HAM.
Berangkat dari apa yang telah diatur oleh produk hukum yang kita miliki, pengalaman kota-kota di negara lain dan pengalaman di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, kami kemudian menyusun buku “Panduan bagi Kabupaten/Kota Ramah Hak Asasi Manusia”. Panduan ini kami harapkan bisa menjadi alat bantu bagi aktor-aktor politik di daerah, baik yang ada di pemerintahan maupun yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat sipil, yang hendak menjadikan prinsip-prinsip dan norma-norma hak asasi manusia sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah atau melembagakannya dalam bentuk Kabupaten atau Kota HAM (Human Rights City).
Akan tetapi kami sadar bahwa dokumen panduan ini masih merupakan “working document” yang harus diuji dengan pengalaman-pengalaman keberhasilan dan menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan HAM oleh pemerintah daerah. Bila direalisasikan, rekomendasi Komite Penasihat Dewan HAM PBB agar Dewan HAM PBB merumuskan prinsip-prinsip panduan untuk pemerintah daerah dan HAM (A/HRC/30/49) kami yakini akan membantu memperkuat dan memperkaya panduan bagi perwujudan Kabupaten dan Kota HAM di Indonesia.
Jakarta, 25 November 2015
Mugiyanto
Program Officer Senior untuk HAM dan Demokrasi - INFID
PRAKATA
Sebagai konsep, Kota HAM (Human Rights Cities) bukan merupakan hal yang baru. Akan tetapi, pelembagaan atas konsep yang menitikberatkan pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh pemerintah daerah baru menjadi gerakan global selama satu dekade terakhir. Hal ini antara lain dipelopori oleh Pemerintah Kota Metropolitan Gwangju di Korea Selatan, yang selama lima tahun terakhir menyelenggarakan Forum Kota HAM Sedunia (World Human Rights Cities Forum - WHRCF). Forum ini kemudian menghasilkan Prinsip-Prinsip Gwangju untuk Kota HAM (Gwangju Principles for A Human Rights City) yang dideklarasikan di Gwangju pada tanggal 17 Mei 2014.
Gerakan global ini mendapatkan pengakuan dan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pada tahun 2013 mengeluarkan Resolusi Dewan HAM PBB No. 24 tahun 2013 mengenai peran pemerintah daerah dalam penghormatan dan perlindungan HAM.
Dalam konteks Indonesia, INFID bersama dengan Komnas HAM dan Elsam melakukan advokasi pelembagaan konsep Human Rights Cities melalui rintisan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pemenuhan kewajiban HAM oleh pemerintah kabupaten atau kota sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Undang Undang Dasar 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa peraturan lain telah menjadi landasar hukum yang kuat bagi perwujudan konsep Human Rights Cities yang kami terjemahkan sebagai Kabupaten/Kota Ramah HAM.
Berangkat dari apa yang telah diatur oleh produk hukum yang kita miliki, pengalaman kota-kota di negara lain dan pengalaman di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, kami kemudian menyusun buku “Panduan bagi Kabupaten/Kota Ramah Hak Asasi Manusia”. Panduan ini kami harapkan bisa menjadi alat bantu bagi aktor-aktor politik di daerah, baik yang ada di pemerintahan maupun yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat sipil, yang hendak menjadikan prinsip-prinsip dan norma-norma hak asasi manusia sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah atau melembagakannya dalam bentuk Kabupaten atau Kota HAM (Human Rights City).
Akan tetapi kami sadar bahwa dokumen panduan ini masih merupakan “working document” yang harus diuji dengan pengalaman-pengalaman keberhasilan dan menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan HAM oleh pemerintah daerah. Bila direalisasikan, rekomendasi Komite Penasihat Dewan HAM PBB agar Dewan HAM PBB merumuskan prinsip-prinsip panduan untuk pemerintah daerah dan HAM (A/HRC/30/49) kami yakini akan membantu memperkuat dan memperkaya panduan bagi perwujudan Kabupaten dan Kota HAM di Indonesia.
Jakarta, 25 November 2015
Mugiyanto
Program Officer Senior untuk HAM dan Demokrasi - INFID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar