Pengadilan Pidana Internasional (selanjutnya
disebut "Pengadilan") dengan Undang-undang ini dibentuk. Pengadilan
ini merupakan lembaga yang permanen dan akan mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakan yurisdiksinya terhadap orang-orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian internasional,
sebagaimana yang disebutkan pada Undang-undang ini, dan akan menjadi pelengkap
yurisdiksi hukum pidana nasional. Yurisdiksi
dan fungsi pengadilan itu akan diatur dengan ketentuan
– ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 1. Statuta Roma
Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh disini [klik]
Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh disini [klik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar