Simak Statistik

Minggu, 29 Juli 2012

Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional 17 Juli 1998

Pengadilan Pidana Internasional (selanjutnya disebut "Pengadilan") dengan Undang-undang ini dibentuk. Pengadilan ini merupakan lembaga yang permanen dan akan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdik­sinya terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana yang disebutkan pada Undang-undang ini, dan akan menjadi pelengkap yuris­diksi hukum pidana nasional. Yurisdiksi dan fungsi pengadilan itu akan diatur dengan ketentuan – ketentuan  dalam Undang-undang ini. Pasal 1. Statuta Roma


Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh disini [klik]

Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi