Simak Statistik

Rabu, 13 Juli 2011

Kandungan Pokok dan Kandungan Pokok Minimum Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya[i]

 Disarikan oleh Atikah Nuraini. Atikah adalah fasilitator pelatihan dan workshop untuk tema hak asasi manusia, diantaranya pemantauan, pendokumentasian, gender dan HAM, dan lain-lain. Pernah bekerja di Komnas HAM.



S
ejak awal perumusan Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya sudah mengandung sejumlah kontroversi. Kontroversi tersebut menyangkut antara lain tidak adanya kejelasan mengenai isi atau muatan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Berangkat dari Prinsip-prinsip Limburg, negara berkewajiban untuk menjamin hak-hak minimum warga negara untuk bertahan hidup terlepas ada atau tidak adanya sumber daya. Namun pernyataan tersebut mengundang masalah karena tidak adanya standar untuk mengenali kondisi minimum tersebut.

Untuk mengatasi keadaan tersebut maka negara harus menyusun pendekatan “minimum treshold”  atau standar minimum yang harus dicapai oleh negara, tidak peduli apapun situasi ekonominya.

Pendekatan ini dapat diperiksa dalam Komentar Umum 3 mengenai Sifat Kewajiban Negara (ayat 174-177). Hal ini juga sekaligus untuk menghindari kontroversi antara perwujudan bertahap dan ketersediaan sumber daya serta spekulasi mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan. Sebagai contoh: Dalam kasus kelaparan, misalnya, negara harus dapat membuktikan bahwa situasi yang terjadi adalah di luar batas kemampuan dan kontrol negara.

Kandungan Pokok Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Yang dimaksud dengan Kandungan pokok Hak adalah serangkaian jaminan yang terkandung dalam suatu hak. Kandungan pokok hak merupakan karakter yang unik sekaligus universal. Karakter Universal berarti kandungan pokok tersebut berlaku pada seluruh hak, sedangkan karakter unik hanya dimiliki oleh hak-hak tertentu secara khusus sesuai dengan sifat-sifat hak tersebut. Sebagai contoh, imunisasi untuk menghindari wabah penyakit menular hanya terdapat pada hak atas kesehatan

Kandungan Pokok Minimum Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Yang dimaksud dengan kandungan pokok minimum hak adalah tingkatan atau titik terendah yang sifatnya “intangible” (tak terlihat) yang harus dijamin untuk seluruh individu dalam segala jenis konteks. Kondisi di bawah minimum standar tersebut tidak boleh terjadi meskipun negara dalam situasi yang tidak diharapkan. Kandungan pokok minimum mensyaratkan kondisi minimal dimana tiap individu dapat menikmati hak-haknya. Singkatnya, jika kondisi tersebut tidak ada maka sebenarnya hak itu pun tidak ada.

Konsep Kandungan Pokok dan Kandungan Pokok Minimum bukan hanya terbatas pada hak ekosob saja tapi juga berlaku untuk hak sipol. Sebagai contoh dalam hak sipol, hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang. Kandungan pokok dan kandungan pokok minimumnya adalah:
1.       Adanya surat perintah penangkapan dan penahanan
2.       Orang yang ditahan tidak boleh tanpa batas waktu.

Namun dalam situasi darurat  (emergency) penangkapan dan penahanan bisa saja dilakukan tanpa surat perintah, meskipun begitu, seseorang ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Dengan demikian, adanya surat perintah dapat dikatakan sebagai kandungan pokok hak, sedangkan batas waktu penahanan dikatakan sebagai kandungan pokok minimum.

Pendefinisian kandungan pokok dan kandungan pokok minimum merupakan area yang masih belum banyak dieksplorasi, namun tetap diperlukan dalam pemantauan hak. Upaya menggali pengertia-pengertian tersebut harus dipandang sebagai proses yang dinamis, dengan memperhatikan asal usul, sifat atau karakteristik hak, serta aplikasi penegakannya. Beberapa contoh kandungan pokok minimum  yang dapat diindentifikasi dari hak atas pekerjaan adalah, antara lain: bekerja sesuai dengan pilihannya, mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama, membentuk dan ikut serta dalam serikat pekerja, dsb. Sedangkan dalam hak atas kesehatan dapat dikenali dari, antara lain memastikan akses fisik dan ekonomis terhadap fasilitas, produk, dan layanan kesehatan secara tidak diskriminarif, khususnya bagi mereka atau kelompok rentan dan marjinal.


[i] Artikel ini diambil dari Lembar Rujukan Pelatihan Pemantauan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang diselenggarakan oleh AJAR Foundation pada 24-28 Mei 2011 di Kampung Damai, Canggu, Bali.

Tidak ada komentar:

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi