DEKLARASI HAK ORANG-ORANG YANG TERMASUK BANGSA ATAU SUKU BANGSA, AGAMA, DAN BAHASA MINORITAS.
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 47/135 18 Desember 1992
Dok. PHAMT 2008 |
Deklarasi ini berkeinginan untuk memajukan perwujudan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan Genosida, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Ketidaktoleransian dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan, dan Konvensi Hak Anak, serta instrumen internasional lainnya yang terkait yang telah disetujui pada tingkat universal dan regional dan ditandatangani di antara Negara-negara anggota PBB secara individu.
Deklarasi ini disemangati oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tentang hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa, sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas.
Deklarasi ini mempertimbangkan bahwa pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan sosial di mana mereka tinggal,
Deklarasi ini menekankan bahwa pemajuan dan perwujudan terus-menerus hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas sebagai bagian integral dari perkembangan masyarakat secara keseluruhan dan dalam kerangka demokrasi yang berdasarkan peraturan hukum... [unduh di sini!]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar