Simak Statistik

Rabu, 01 Juni 2016

Kabupaten Wonosobo: Naskah Akademik Kota Ramah Hak Asasi Manusia

Dalam UUD 1945 melalui amandemen kedua disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Contoh Naskah Akademik Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Wonosobo. [Klik disini]

Talisman

"Saya akan memberikanmu talismanIngatlah wajah si paling miskin dan si paling lemah yang mungkin pernah kau temui, kemudian tanyakan pada dirimu sendiri, apakah langkah yang kamu rencanakan akan berguna baginya. Apakah dia akan memperoleh sesuatu dari langkah itu? Apakah itu akan membuat dia dapat mengatur kehidupan dan nasibnya sendiri? Maka akan kamu dapatkan keraguan itu hilang.” Mahatma Gandhi