Oleh Stanley Adi Prasetyo. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TULISAN ini tentang orang dengan masalah kejiwaan dari perspektif HAM yang pernah dipresentasikan oleh Stanley Adi Prasetyo pada Konferensi Ahli Jiwa Se-Indonesia dan para pejabat Kementrian Kesehatan RI. Rupan-rupanya mendapat apresiasi positif dari Ibu Menkes sehingga Subdirektorat Kesehatan Jiwa menjadi batal dihapuskan. Konon, malah dinaikkan statusnya menjadi Direktorat Kesehatan Jiwa dengan anggaran yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Kelompok orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) di Indonesia sama sekali belum dimasukkan dalam kelompok sasaran yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia. Padahal sebetulnya kelompok ini bila dilihat lebih lanjut bisa dimasukkan dalam jajaran kelompok rentan (vurnalable groups) sebagaimana kelompok perempuan, anak, lanjut usia, dan pekerja migran.
Di Indonesia, sebagaimana juga terjadi di berbagai negara lain, ODMK sering kali mengalami diskriminasi oleh keluarga, masyarakat sekeliling, media, maupun oleh negara. Model diskriminasi yang dialami oleh ODMK adalah secara berlapis-lapis. Ketika seorang diketahui sebagai ODMK maka dia akan didskriminasi oleh keluarganya. Dalam banyak kasus keluarga kemudian mengasingkannya. Giliran berikutnya adalah diskriminasi oleh masyarakat sekeliling, media, dan kemudian negara.
Secara hukum, seorang ODMK juga dibedakan dan tak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum (unequal before the law). Karena itulah ODMK sering mengalami diskriminasi dan tak dianggap sebagai individu di muka hukum. Ada pula yang berpendapat ODMK sebagai kelompok orang yang berisiko yang diasosiasikan sebagai kelompok yang membahayakan atau meresahkan masyarakat.
Masalah kejiwaan pada dasarnya adalah sebuah kenyataan sosial yang harus diterima. Belum pernah ada penelitian atau sensus mengenai jumlah ODMK di seluruh Indonesia. Namun ketika di kawasan Aceh pada 2003 diberlakukan Keadaan Darurat Militer, ada penelitian yang menyatakan bahwa 70% masyarakat Aceh menderita gangguan kejiwaan. Secara perkiraan, dalam sebuah negara terdapat sekitar sepuluh hingga duapuluh persen dari total jumlah penduduk yang umumnya menderita gangguan kejiwaan. Kalau angka perkiraan ini digunakan maka di Indonesia terdapat kurang lebih 23 hingga 50 juta jiwa berstatus sebagai ODMK. Sekitar 3 juta ODMK perlu mendapat perawatan intensif dan hanya 599 jiwa yang dibiayai oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar