Oleh Stanley Adi Prasetyo. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
KELOMPOK penyandang lepra atau orang dengan lepra (ODL) atau keluarga mereka (orang hidup dengan penderita lepra (OHIDL) di Indonesia sama sekali belum dimasukkan dalam kelompok sasaran yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia. Padahal sebetulnya kelompok ini bila dilihat lebih lanjut bisa dimasukkan dalam jajaran kelompok rentan (vurnalable groups) sebagaimana kelompok orang dengan keterbatasan (baik jasmani maupun rohani), kaum perempuan, anak, lanjut usia, dan pekerja migran.
Di Indonesia, sebagimana juga terjadi di berbagai negara lain, ODL/OHIDL sering kali mengalami diskriminasi oleh keluarga, masyarakat sekeliling, media, maupun oleh negara. Model diskriminasi yang dialami oleh ODL/OHIDL adalah secara berlapis-lapis. Ketika seorang diketahui sebagai ODL/OHIDL maka dia akan didskriminasi oleh lingkungannya. Dalam banyak kasus masyarakat kemudian mengasingkannya. Giliran berikutnya adalah diskriminasi oleh dalam pelayanan umum, pengucilan oleh masyarakat sekeliling, negara dan juga media.
Pelaku kekerasan secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua yaitu non-aktor negara (non-state actors) dan aktor negara (state actors).Untuk pelaku non-aktor negara antara lain adalah tetangga, teman, dan sekelompok kecil tenaga medis di rumah sakit. Sedangkan untuk pelaku yang merupakan aktor negara adalah polisi, satuan polisi pamong praja (satpol PP), petugas sosial (PNS), petugas lembaga pemasyarakatan, dan aparat birokrasi negara
Bentuk yang dialami mulai dari pelecehan, stigmaisasi, pembedaan perlakuan (unequal before the law), pengusiran, penyerangan, dan perendahan martabat sebagai manusia.
Secara lengkap Stanley menjelaskan bagaimana perspektif hukum hak asasi manusia memandang masalah lepra lebih dalam dan rinci. [Masalah Lepra dalam Perspektif Hak Asasi Manusia - Unduh]
1 komentar:
bahkan oleh dinas kesehatan sendiri, lepra ini digolongkan sebagai penderita cacat khusus, yang perlakuannya dibedakan dengan penderita cacat lainnya yang dikategorikan sudah lebih terpenuhi hak-haknya. Akibatnya penderita lepra sering kali lebih parah kondisi terpenuhinya hak-hak asasi mereka dibandingkan penderita cacat lainnya.
para penderita lepra di beberapa tempat hanya dimanfaatkan ketika event2 tertentu misalnya saat Pemilu / Pilkada. (rima salim)
Posting Komentar