Stanley Adi Prasetyo. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
…, perkembangan HAM di tanah air sesungguhnya masih memprihatinkan. Kita bisa melihat bagaimana kebebasan politik belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama, termasuk kelompok minoritas dalam suatu agama. Para pemeluk agama-agama minoritas, seperti, kaum Bahai, penganut agama/aliran kepercayaan tetap diperlakukan secara khusus berbeda atau didiskriminasi oleh negara. Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia.
Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Selain itu, kelompok minoritas politik, seperti, mantan tahanan/narapidana politik PKI atau yang didakwa anggota atau simpatisan PKI dan partai-partai kiri terus mengalami pengingkaran hak-hak politik mereka oleh negara.
Gagasan politik revolusioner kiri atau komunisme, dan gagasan negara Islam, dan para pendukung gagasan-gagasan tersebut tetap terus diwaspadai dan dicurigai oleh sebagian
masyarakat dan pemerintah. Kebijakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang tetap melarang beredarnya sejumlah buku yang di nilai menyebarkan gagasan dan ajaran kiri, serta kebijakan Mendiknas yang menarik dari peredaran buku pelajaran sejarah yang di revisi, berkenaan dengan Peristiwa G30S, menunjukkan kewaspadaan dan kecurigaan penguasa terhadap gagasan atau pendapat yang berbau kiri yang dinilai radikal. Sikap dan pandangan penguasa ini jelas akan memberikan pengaruh negatif pada kondisi perwujudan hak sipil dan politik di Indonesia... baca lebih lanjut [unduh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar