Dalam
UUD 1945 melalui amandemen kedua disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa: “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Contoh Naskah Akademik Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Wonosobo. [Klik disini]
Contoh Naskah Akademik Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Wonosobo. [Klik disini]